Hakim Vonis Mantan Menpora Imam Nahrawi 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 400 Juta
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi divonis pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan...
POSBELITUNG.CO, JAKARTA -- Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi divonis pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan.
Adapun majelis hakim yang membacakan amar putusan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/6/2020).
Diketahui, Imam terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut terkait pemberian dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), serta penerimaan gratifikasi.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diancam dakwaan kesatu dan kedua," kata Rosmina, hakim ketua saat membacakan amar putusan.
Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.
• Usai Keluar dari Penjara, Ferdian Paleka Akui Dicegat dan Dilukai Orang Tak Dikenal, Tangannya Sobek
Imam Nahrawi diperintahkan membayar uang senilai RP 18,1 Miliar.
Lalu, mengingat Imam Nahrawi sebagai politisi dan pernah menjabat sebagai menteri, maka mencabut hak untuk dipilih menempati jabatan publik selama 4 tahun setelah selesai menjalani hukuman pidana.
Sedangkan, upaya pengajuan sebagai justice collaborator yang diajukan Imam ditolak majelis hakim.
Untuk diketahui, Imam didakwa menerima suap bersama-sama dengan asisten pribadinya, Miftahul Ulum sebesar Rp 11,5 Miliar dan gratifikasi Rp 8,64 Miliar.
Pada sidang pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum menuntut Imam pidana 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
• Sederet Foto Risma Sujud & Menangis di Depan Dokter, Minta Maaf dan Sebut Tak Pantas Jadi Wali Kota
Imam juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp19,1 miliar dan mencabut hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok.
(*/ Glery Lazuardi )
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Imam Nahrawi Divonis Pidana Penjara Selama 7 Tahun
• Istana Unggah Video Jokowi Marah ke Para Menteri Dinilai Tak Elok dan Hanya Ciptakan Rumor Reshuffle
• Ahli Medis di Negara ini Selidiki Gejala Baru Corona pada Pasien: Ringan tapi Tidak Sembuh-sembuh