Maklumat Kapolri Dicabut, Kapolres Belitung Timur Tegaskan Bukan Berarti Sudah Bebas (VIDEO)

Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Idham Aziz telah mencabut Maklumat nomor MAK/2/III/2020 yang diterbitkan pada 19 Maret 2020 lalu.

Penulis: Bryan Bimantoro |

POSBELITUNG.CO, BELITUNG TIMUR - Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Idham Aziz telah mencabut Maklumat nomor MAK/2/III/2020 yang diterbitkan pada 19 Maret 2020 lalu. Maklumat ini berisi aturan tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran covid-19.

Merespon pencabutan ini, Kapolres Belitung Timur AKBP Jojo Sutarjo menegaskan bukan berarti sudah bebas melakukan kegiatan apapun. Ia meminta masyarakat agar tetap patuhi protokol kesehatan agar penyebaran virus corona bisa dihentikan.

"Dicabutnya maklumat karena kita akan memasuki masa new normal berdasarkan kebijakan pemerintah. Tapi bukan berarti sudah bebas. Kita tetap menjalankan aktifitas tapi juga dibarengi dengan pelaksanaan protokol kesehatan secara ketat," tekan Kapolres kepada posbelitung.co saat ditemui di ruangannya, Senin (29/6/2020).

(Posbelitung.co/BryanBimantoro)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved