13 Juli 2020 Tahun Ajaran Baru Resmi Dimulai, Sekolah Tatap Muka Boleh di Zona Hijau, Ini Daftarnya
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah memastikan tahun ajaran baru 2020/2021akan berlangsung mulai 13 Juli 2020.
POSBELITUNG.CO -- Tahun ajaran baru 2020/2021 dipastikan akan berlangsung mulai 13 Juli 2020. Kepastian tersebut dipastikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikibud ).
Diketahui, pada tanggal tersebut, seluruh sekolah mulai dari PAUD hingga SMA/SMK memulai pembelajaran.
Namun, mayoritas pembelajaran dilakukan secara daring/online.
Hanya daerah berstatus zona hijau yang diperbolehkan tatap muka.
Plt Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah Kemendikbud, Hamid Muhammad, mengungkapkan alasan dimulainya kegiatan belajar pada bulan Juli 2020.
• Pernikahan Model Cantik Diberi Maskawin Sandal Jepit & Segelas Air, Hilmi: Saya Tak Mau Menyusahkan
“Kenapa Juli? Memang kalender pendidikan kita dimulai minggu ketiga bulan Juli dan berakhir Juni. Itu setiap tahun begitu," kata Hamid, dikutip Kompas.com.
Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud),Nadiem Makarim, sebelumnya juga telah memastikan proses KBMtahun ajaran baru 2020/2021 dimulai pada Juli 2020.
Namun, apakah masuk sekolah dilakukan dengan tatap muka atau tidak, Nadiem menjawab sekolah yang berada di zona hijau sudah boleh melakukan tatap muka.
"Yang di zona hijau, kami mempersilakan pemerintah daerah melakukan pembelajaran tatap muka," ujar Nadiem Makarim, dikutip dari laman kemdikbud.go.id.
"Untuk daerah dengan zona kuning, oranye, dan merah, itu dilarang untuk melakukan pembelajaran secara tatap muka," imbuhnya.
Namun, Nadiem menegaskan ada beberapa syarat yang harus dilalui sekolah jika ingin melakukan KBM dengan tatap muka.
Antara lain Kabupaten/kota harus zona hijau, pemerintah daerah harus setuju, sekolah harus memenuhi semua daftar periksa, dan siap pembelajaran tatap muka, serta terakhir orang tua murid setuju pembelajaran tatap muka.
• Pengamat ini Nilai Langkah PDIP Dukung Jokowi Mengevaluasi Kinerja Menteri Perlu Diikuti Parpol Lain
“Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan belajar dari Rumah secara penuh,” ujar Mendikbud.
Kemudian, Mendikbud juga menegaskan ada pengecualian siswa yang bisa masuk sekolah.
Tahapannya yang boleh melaksanakan sekolah tatap muka, yakni jenjang SMP ke atas.