Beijing Berlakukan UU keamanan Nasional, TikTok Bakal Cabut Aplikasinya di Hong Kong

TikTok akan menarik aplikasinya dari Hong Kong pasca sahnya UU Keamanan Nasional yang diberlakukan Beijing.

earchenginejournal.com
Aplikasi Tiktok di smartphone. 

POSBELITUNG.CO -- Pasca-disahkannya UU keamanan Nasional yang diberlakukan Beijing, Tiktok akan menarik aplikasinya dari Hong Kong

Adapun aplikasi berbasis video ini dimiliki ByteDance yang berbasis di China.

Diketahui, TikTok secara konsisten membantah tuduhan membagikan data pengguna kepada pemerintah dan menolak bila ada permintaan tersebut.

Aplikasi ini diperkirakan akan membutuhkan beberapa hari untuk menghentikan operasi di Hong Kong.

Seorang juru bicara mengatakan keputusan ini dibuat dengan pertimbangan kondisi akhir-akhir ini.

Anggap Remeh Covid-19, Presiden Brazil Jair Bolsonaro Terinfeksi Virus Corona

"Mengingat peristiwa baru-baru ini, kami telah memutuskan untuk menghentikan operasi aplikasi TikTok di Hong Kong," kata seorang juru bicara kepada BBC. 

Selain itu beberapa waktu lalu Menlu AS, Mike Pompeo mengatakan bahwa AS akan melarang aplikasi media sosial China, termasuk TikTok.

Di sisi lain, Whatsapp, Facebook, dan Telegram mengaku menangguhkan kerja sama menyajikan data dengan otoritas Hong Kong.

TikTok, yang sekarang dijalankan oleh mantan eksekutif Walt Disney, Kevin Mayer pernah mengatakan bahwa data pengguna aplikasi tidak disimpan di China.

Perusahaan juga mengatakan bahwa mereka tidak akan memenuhi permintaan pemerintah China untuk menyensor konten atau memberikan akses ke data penggunanya.

Lagipula TikTok mengklaim tidak pernah diminta untuk melakukan hal tersebut.

Namu UU Keamanan Nasional yang kontroversial itu telah memperkuat otoritas China sehingga meningkatkan kekhawatiran tentang privasi data.

Jokowi Perintahkan Menteri ATR Segera Selesaikan Masalah Pembebasan Lahan Tol Cisumdawu

Secara umum, undang-undang akan menghukum perbuatan pemisahan diri, subversi, terorisme, dan kolusi dengan negara asing.

Tidak tanggung-tanggung, hukumannya sampai seumur hidup.

Para kritikus mengatakan undang-undang itu mengikis kebebasan Hong Kong sebagai wilayah semi-otonom, termasuk kebebasan berbicara.

Keputusan TikTok menghentikan operasi aplikasinya di Hong Kong terlihat tidak biasa namun tetapi strategis.

Sebab perusahaan video ini sedang berjuang melawan kecurigaan bahwa perusahaan beroperasi di bawah hukum Tiongkok, atau di bawah kendali Beijing.

Itulah sebabnya TikTok bersusah payah untuk mencoba mengubah citra globalnya.

Sebelumnya, TikTok juga diboikot di India pasca keributan antar militer yang berakhir tragis.

Analis mengatakan, TikTok berpotensi kehilangan miliaran dolar dari aksi boikot di India.

Sebab India merupakan salah satu pasar terbesar aplikasi yang sedang naik pamor ini.

Teror Pria Eksibisionis pada Wanita di Semarang, Dikira Begal Keluarkan Senjata, Ternyata Pamer Ini

Polisi Hong Kong Menguat Pasca Resminya Undang-undang

Setelah UU Keamanan Nasional berlaku di Hong Kong, kekuatan polisi seketika meningkat.

Bahkan polisi diizinkan melakukan penggerebekan tanpa surat perintah dan pengawasan rahasia.

Dikutip dari The Guardian, UU ini memungkinkan penyitaan properti yang terkait dengan pelanggaran keamanan nasional.

Polisi senior juga berwenang memerintahkan penghapusan materi online yang diyakini melanggar hukum.

Kepala eksekutif dapat memberikan izin polisi untuk menghentikan komunikasi dan melakukan pengawasan rahasia.

Cekcok Berujung Terbongkarnya Kasus Perdagangan Bayi di Jogja, Dijual Rp 20 Juta

Hukuman bagi pelanggar komunikasi ini terancam denda HKD$ 100.000 atau Rp 186,8 juta hingga dua tahun penjara.

Para polisi diizinkan menggrebek tanpa surat perintah tujuannya untuk membatasi risiko pelaku kabur meninggalkan Hong Kong.

(Tribunnews/Ika Nur Cahyani)

Berita ini telah terbit di TRIBUNNEWS.COM berjudul TikTok Cabut Aplikasinya di Hong Kong, Hindari Keterkaitan dengan Pemerintah Beijing?

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved