Begini Cara Pembayaran Kode Billing untuk SKD Peserta SPCP IPDN Tahun 2020 lewat Bank BRI

Berikut informasi tata cara pembayaran kode billing untuk pembayaran Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi peserta Seleksi Penerimaan Calon Praja

https://spcp.ipdn.ac.id/2020/
Tata Cara Pembayaran Kode Billing untuk SKD Peserta SPCP IPDN Tahun 2020 lewat Bank BRI 

POSBELITUNG.CO -- Bagi Anda yang akan melakukan pembayaran Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi peserta Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Tahun 2020, begini informasi tata cara pembayaran kode billing-nya.

Adapun berdasarkan pengumuman yang diberikan di spcp.ipdn.ac.id, diketahui kode billing dapat dilihat melalui akun sekolah kedinasan masing masing peserta di https://dikdin-daftar.bkn.go.id/login.

Sedangkan, fungsi dari kode billing untuk melakukan transaksi pembayaran ujian SKD.

IPDN juga menginformasikan masa berlaku pembayaran kode billing mulai tanggal 8 hingga 16 Juni 2020.

Sedangkan penentuan jadwal dan lokasi Tes SKD akan disampaikan melalui web https://spcp.ipdn.ac.id/2020 pada hari Senin, (20/7/2020).

Indonesia Mampu Produksi Alat Rapid Test, per Unitnya Dibanderol Rp 75.000, Apa Beda Produk Impor?

Cara Lihat Kode Billing untuk Pembayaran SKD Peserta SPCP IPDN Tahun 2020 (https://spcp.ipdn.ac.id/2020/)
Cara Lihat Kode Billing untuk Pembayaran SKD Peserta SPCP IPDN Tahun 2020 (https://spcp.ipdn.ac.id/2020/)

Sedangkan untuk pembayaran dapat dilakukan lewat transfer melalui berbagai bank, mulai Mandiri, BNI, BRI, dan BCA, berikut tata caranya.

Bank Mandiri

1. Masukkan kartu ATM dan Pin Anda.

2. Pilih menu bayar/beli dan pilih penerimaan negara.

3. Pilih menu pilihan pajak/PNBP/Cukai dan masukkan 15 digit kode billing.

4. Transfer tagihan yang tertera dan bukti tansfer Anda.

Fakta Guru SD di Banyuasin Tewas di Tangan Pemuda Pecandu Film Porno, Ternyata Hidup Seorang Diri

Bank BNI

1. Masukkan kartu ATM dan Pin Anda.

2. Pilih menu pembayaran dan pilih penerimaan negara.

3. Pilih menu pilihan pajak/PNBP/Cukai dan masukkan 15 digit kode billing.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved