Ibu 78 Tahun Ini Digugat 4 Putrinya Soal Warisan, Ini Kronologinya
Sebelumnya, kasus anak menggugat ibu kandung digelar di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin heboh.
Penulis: tidakada007 | Editor: Khamelia
Angga beralasan tanah itu dijual untuk membiayai kehidupan dan berobat Darmina yang tinggal bersamanya.
Pihaknya menduga ada permainan, karena sebelum dijual kepada orang lain diduga ada jual beli antara cucu dan nenek atau Angga dan Darmina terhadap lahan warisan itu.
Nilai jual beli lahan itu tidak masuk akal karena berada di bawah pasaran.
"Ada jual beli antara Angga dan Hj Darmina, jadi Hj Darmina menjual tanah itu kepada Angga sekitar 100 juta, kemudian Angga menjual kembali kepada orang lain senilai Rp 550 juta padahal harga pasar tanah itu mencapai milyaran," katanya.
"Kami menilai Hj Darmina yang telah sangat tua dimanfaatkan oleh Angga, gugatan ini bukan untuk meminta warisan tapi menjaga harta orang tua yang seharusnya memang tidak boleh dijual," tegasnya.
Ia menegaskan keinginan kliennya ingin membatalkan transaksi jual beli tersebut agar lahan itu tetap terjaga keberadaannya sesuai amanah dari almarhum Afla Kazim.
(TribunSumsel.com/Agung Dwipayana)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Digugat Empat Putrinya Terkait Harta, Hj Darmina : Saya Tak Ingin Mengutuk Anak-anak Saya
Artikel ini telah tayang di TRIBUNJATIM.COM dengan judul Nenek 78 Tahun Ini Digugat 4 Putrinya Soal Harta Warisan, Darmina: Hati Kecil Berkata Mereka Durhaka