Terpidana Mati Pemerkosa dan Pembunuhan Satu Keluarga Suku Anak Dalam ini Segera Dieksekusi di Jambi
Tiga orang terpidana mati kasus pemerkosaan dan pembunuhan satu keluarga Suku Anak Dalam(SAD) pada tahun 2000 segera dieksekusi.
POSBELITUNG.CO -- Tiga orang terpidana mati kasus pemerkosaan dan pembunuhan satu keluarga Suku Anak Dalam (SAD) pada tahun 2000 segera dieksekusi.
Ketiga Terpidana tersebut akan menjalani eksekusi hukuman mati di Jambi.
Diketahui, para terpidana yang divonis mati itu adalah Syofian, Harun dan Sargawi.
Adapun hal tersebut diungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi saat konferensi pers Hari Bhakti Adhyaksa ke-60 yang berlangsung Rabu (22/7/2020).
Kajati Jambi melalui Aspidum Fajar Rudi Manurung, Jaksa Kejari Merangin selaku jaksa eksekutor sudah melakukan koordinasi untuk melakukan eksekusi.
• Lansia di Kebumen ini Ditangkap, Setubuhi Gadis di Bawah Umur Lima Kali, Korban Masih Tetangga Dekat
"Ketiganya saat ini masih ditahan di Lapas Nusa Kambangan.
Jaksa Kejaksaan Negeri Merangin dan kejati sudah berangkat ke Lapas Nusa Kambangan dan tiga terpidana itu dalam keadaan sehat,” kata kata Fajar Rudi Manurung.
Fajar menuturkan pada akhir 2019 pemerintah telah merencanakan eksekusi di Nusa Kambangan.
Namun perintah eksekusi dilakukan sesuai dengan locus delicti atau tempat terjadinya tindak pidana.
"Eksekusi di tempat terjadinya tindak pidana bertujuan untuk memberi efek jera agar kejadian serupa tak terulang," lanjutnya.
Namun, rencana eksekusi tersebut belum dapat dilaksanakan karena alasan kurangnya anggaran.
Apalagi untuk membawa ketiganya ke Jambi serta tim eksekutor membutuhkan biaya.
• Terbongkar Prostitusi online dan Tarif Cewek Pontianak Bawah Umur, Berawal dari Laporan Anak Hilang
“Sekarang ini kita diminta kembali untuk mengajukan anggaran untuk eksekusi tiga terpidana itu karena biayanya tidak sedikit.
tahu, apakah terpidana itu dibawa melalui jalur darat atau udara, termasuk bisa eksekutor, kan tidak sedikit,” lanjutnya.
Pembunuhan sadis SAD
Aksi sadis tiga terdakwa kasus pencurian dan pemerkosaan yang disertai dengan pembunuhan satu keluarga Suku Anak Dalam(SAD) berlangsung pada 29 Desember 2000 silam, tepatnya di Ulu Sungai Kunyit, Dusun Petekun, Desa Baru Nalo, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.
Sekira pukul 19.30 wib, ketiga terpidana ini beraksi melakukan tindak pencurian di rumah korban.
Pelaku juga melakukan pemerkosaan terhadap gadis bernama Arrau.
Para pelaku kemudian menghabisi nyawa Arrau beserta enam orang anggota keluarganya yang lain dengan menggunakan kayu dan parang.
November 2001, Pengadilan Negeri Bangko menjatuhi ketiganya dengan pidana mati.
• Fakta Seorang Warga Bangun Tembok 1 Meter di Depan Rumah Wisnu karena Tahi Ayam
Putusan ini diperkuat di tingkat Pengadilan Tinggi Jambi.
Pada 2002 lalu, ketiganya sempat mengajukan peninjauan kembali namun ditolak.
Pada Desember 2014 ketiganya juga mengajukan grasi namun ditolak.
Rencana eksekusi mati terhadap ketiga pelaku sudah beberapa kali direncanakan namun sampai saat ini belum terlaksana.
(*/ Dedy Nurdin)
Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul INGAT Pemerkosaan Pembunuhan 1 Keluarga Suku Anak Dalam? Pelaku akan Dihukum Mati di Jambi dan juga telah terbit di TRIBUNNEWS.COM berjudul Tiga Terpidana Mati Pemerkosa dan Pembuuhan Satu Keluarga Suku Anak Dalam Segera Dieksekusi