Mantan PM Malaysia Najib Razak Divonis Bersalah, Kena Denda Rp 5 Triliun

Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak divonis bersalah atas tujuh tuduhan melakukan tindak korupsi

ASEAN TODAY
Tuan Najib Razak 

POSBELITUNG.CO- Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak divonis bersalah atas tujuh tuduhan melakukan tindak korupsi, yang bisa membuat dia harus mendekam puluhan tahun di dalam penjara.

Najib Razak (67) tak hanya terbelit perkara korupsi, tapi juga tuduhan pelanggaran pajak.

Pengadilan Tinggi pada pekan lalu menjatuhkan putusan bahwa ia harus membayar ke negara pajak yang belum dia bayar serta dendanya dari tahun 2011 sampai 2017 sebesar 1,69 miliar ringgit atau sekitar Rp 5,7 triliun.

Vonis pengadilan hari ini memutus perkara tuduhan terhadap tujuh tindak korupsi yang dilakukan dia saat menjabat sebagai menteri keuangan.

Salah satu tuduhan itu adalah menilep uang 42 juta ringgit atau sekitar Rp 142 miliar.

Uang milik SRC International -anak usaha badan usaha milik negara yang bermasalah 1MDB - itu dibelokkan ke rekening pribadinya.

Menurut hakim Mohd Nazlan Ghazali,

yang memutus perkara tersebut, tuntutan jaksa semua terbukti, termasuk tuntutan penyalahgunaaan kekuasaan dan tindak pencucian uang.

Keputusan bersalah atas tujuh kasus tersebut akan membuat Najib Razak menghuni penjara puluhan tahun jika Mahkamah Agung kelak menolak kasasi dia.

Vonis perkara kriminal tersebut juga akan disertai dengan hukuman cambuk. Namun, mengingat usianya, ia mungkin tidak akan dikenai hukuman itu.

Perkara yang membelit Najib bermuara pada perusahaan negara 1MDB, yang dibentuk saat ia menjabat menteri keuangan.

Perusahaan yang dipimpin teman Najib, Jho Low, tersebut menggunakan uang negara untuk membuat banyak kegiatan bisnis yang berskala internasional.

Sejumlah transaksi bisnisnya di Amerika Serikat, sehingga ketika perusahaan tersebut bermasalah, pihak berwajib AS juga turut terlibat dalam penyelidikan.

Berdasarkan penyelidikan di AS, yang dikutip aljazeera.com, Selasa, 28 Juli 2020, duit negara Malaysia yang digunakan 1MDB selama Najib menjabat sebagai perdana menteri sebanyak 4,5 miliar dolar AS atau sekitar Rp 63 triliun.

Skandal 1MDB itu yang menyebabkan Najib tersingkir dari kursi perdana menteri, digantikan oleh pendahulunya, Mahathir Mohammad.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Mantan PM Malaysia Najib Razak Divonis Bersalah, Kena Denda Pula Rp 5 Triliun

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved