Anak Pendiri Sinar Mas Grup Kembali Gugat Warisan, Harta Peninggalan Eka Tjipta Bernilai Rp 737,36 T
Freddy menuntut pembagian harta peninggalan Eka Tjipta, mencakup perusahaan dibawah Sinar Mas Grup. Ada 16 perusahaan yang dimiliki Sinar Mas Grup
POSBELITUNG.CO - Gugatan soal warisan oleh Freddy Widjaya, anak Pendiri Sinar Mas Grup Eka Tjipta Widjaja belum berakhir.
Freddy Widjaya melayangkan gugatan atas hak waris terhadap harta peninggalan ayahnya yang tutup usia pada 26 Januari 2019.
Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor perkara 637/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL. pada 10 Agustus 2020.
Ada 6 pihak yang menjadi tergugat yakni kelima saudara tiri Freddy terdiri dari Teguh Ganda Widjaja, Indra Widjaja, Muhtar Widjaja, Djafar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja, serta Elly Romsiah mantan sekertaris Eka Tjipta.
Ini menjadi kali kedua Freddy mengajukan gugatan atas hak waris kepada kelima kakak tirinya tersebut.
Freddy pernah menggugat ke PN Jakarta Pusat yang terdaftar dengan nomor perkara 301/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst. pada 16 Juni 2020.
Kendati demikian, ia memutuskan untuk mencabut gugatan tersebut pada 3 Agustus 2020.
Dalam petitum di gugatan lamanya, Freddy menuntut pembagian harta peninggalan Eka Tjipta yang mencakup perusahan dibawah Sinar Mas Grup.
Saat itu ada 12 perusahaan dengan total nilai aset sekitar Rp 672,62 triliun yang disengketakan.
Setelah mediasi dengan pihak keluarga tidak berjalan mulus, seminggu kemudian Freddy kembali lagi dengan gugatan baru. Tentu isi petitumnya juga baru.
Jika sebelumnya hanya menggugat kelima saudara tirinya, kini Freddy menambahkan Elly sebagai tergugat.
Lantaran, Elly bersama Indra merupakan pelaksana wasiat dari Eka Tjipta.
Dalam gugatan terbarunya, Freddy juga memperbaharui daftar perusahaan yang dimiliki Sinar Mas Grup beserta data terbaru soal nilai aset.
Kali ini ada 16 perusahaan yang disengketakan dengan total aset sebesar Rp 737,36 triliun.
Keenam belas perusahaan yang dimaksud yakni PT Bank Sinar Mas Tbk (BSIM), PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMAR), PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP), PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk (TKIM), PT Sinar Mas Multi Artha Tbk (SMMA), PT Duta Pertiwi Tbk (DUTI), dan PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE).