Cara Cek Jadi Penerima BLT Rp 600 ribu Untuk Karyawan, Login portal sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Para pekerja tersebut akan mendapatkan subsidi upah Rp 600 ribu per bulan, yang dilakukan dalam waktu empat bulan

Editor: Rusmiadi
BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan, cara cek penerima BLT Rp 600 ribu untuk karyawan 

POSBELITUNG.CO - Cara mengecek apakah namamu terdafatar atau tidak sebagai penerima BLT Rp 600 ribu untuk karyawan, ternyata lebih mudah yakni login ke portal sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Seperti diketahui tanggal 25 Agutus 2020 ini Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan menyerahkan Bantuan Langsung Tunai atau BLT untuk karyawan swasta secara simbolis.

Dengan demikian pastikan dirimu dan nomor rekening sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, atau BPJamsostek sebagai penerima.

Bagi Anda yang merupakan pekerja swasta dapat mengecek apakah Anda sebagai penerima jaminan sosial Rp 600 ribu perbulan yang dijanjikan pemerintah?

Cara mengeceknya cukup mudah, apakah Anda terdaftar atau tidak pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS) Ketenagakerjaan.

Sebab pemerintah hanya memberikan bantuan pada mereka yang terdaftar pada jaminan sosial.

Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 600 ribu dari pemerintah, bagi pekerja terdampak pandemi yang bergaji di bawah Rp 5 Juta.

Berikut cara cek nama yang sudah terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS) Ketenagakerjaan.

Pertama dengan mengunjungi laman website BPJS Ketenagakerjaan, melalui sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Login menggunakan alamat e-mail dan password.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia (RI), Ida Fauziyah, membeberkan soal syarat-syarat bagi pekerja calon penerima subsidi upah dari Pemerintah.

Seperti diketahui, pemerintah tengah menggalakkan program baru yakni subsidi bagi pekerja yang terdampak pandemi Virus Corona ( covid-19).

Subsidi tersebut diperuntukkan bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 Juta.

Para pekerja tersebut akan mendapatkan subsidi upah Rp 600 ribu per bulan, yang dilakukan dalam waktu empat bulan.

Berikut syarat-syaratnya:

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved