Dua Anggota Muda Tuntut Hak Pilih, Konferkab PWI Belitung Deadlock

Terselenggaranya konferkab tergantung kecepatan kerja caretaker untuk memenuhi apa yang dipersyaratkan dalam membentuk PWI cabang sesuai AD PRT PWI.

bangka pos
Pengurus PWI Bangka Belitung foto bersama dengan anggota PWI Belitung usai Konferkab Jumat (21/8/2020). 

POSBELITUNG.CO, TANJUNGPANDAN - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menunjuk MC Tedja Pramana, wartawan Pos Belitung (Kompas Gramedia Group) sebagai caretaker PWI Kabupaten Belitung menyusul deadlocknya Konferensi Kabupaten (Konferkab) PWI Kabupaten Belitung yang digelar, Jumat (21/8) lalu.

Carekater ini nantinya bertugas mempersiapkan dan menyelenggarakan konferkab setelah konferkab pertama gagal karena tidak terpenuhinya syarat jumlah anggota biasa dalam membentuk PWI cabang yang telah diatur dalam anggaran dasar dan peraturan rumah tangga (AD PRT) PWI.

"Nanti kita akan menerbitkan SK caretaker yang baru, dengan menambah personel seperti ketua, sekretaris, bendahara dan dua anggota. Jadi nanti carekater tidak kerja sendiri, ini kerja kolektif," kata Rudi Syahwani, Ketua Seksi Wartawan Olahraga (Siwo) PWI Babel kepada Pos Belitung, Sabtu (22/8).

Menurutnya, terselenggaranya konferkab tergantung kecepatan kerja caretaker untuk memenuhi apa yang dipersyaratkan dalam membentuk PWI cabang sesuai AD PRT PWI.

Dimana pada Bab IV pasal 18 poin 2 AD PRT PWI disebutkan, PWI kabupaten/kota dibentuk untuk satu wilayah dan sekurang-kurangnya mempunyai tiga anggota berstatus anggota biasa.

"Jadi caretaker bisa mempersiapkan konferkab lebih baik lagi, apa kekurangan dalam konferkab kemarin. Sebenarnya kita sudah tahu apa yang terjadi kemarin, salah satunya kurangnya jumlah anggota biasa. Setelah itu terpenuhi segera selenggarakan konferkab," kata Rudi.

Tuntut Hak Pilih

Sementara itu deadlocknya Konferkab PWI Kabupaten Belitung terjadi karena ada dua orang peserta yang menuntut untuk mendapatkan hak memilih dan dipilih.

Padahal keduanya adalah anggota muda PWI, pemegang sertifikasi kompentensi wartawan muda yang hanya punya hak mengemukakan pendapat tanpa hak memilih dan dipilih.

Hal ini diatur dalam Bab III pasal 10 poin 2 AD PRT PWI yang menyatakan bahwa, anggota muda, anggota luar biasa, dan anggota kehormatan dapat diundang menghadiri kongres, konferensi provinsi/kabupaten/kota, dan konferensi kerja provinsi/kabupaten/kota, serta dapat mengemukakan pendapat dan mengajukan usul atau saran.

"Anggota muda tidak bisa mencalonkan diri menjadi ketua PWI, ini amanat AD PRT. Saya tidak berani menabrak AD PRT PWI, karena itu harga mati. Untuk persyaratan sebagai ketua PWI cabang, ia sudah anggota biasa minimal satu tahun dan memiliki sertifikat UKW jenjang tertinggi dari semua anggota PWI di wilayah itu," kata Rudi menanggapi argumen dua peserta tersebut saat memimpin sidang pleno dengan agenda pembahasan tata tertib (Tatib).

Untuk diketahui, seorang wartawan yang baru masuk anggota PWI harus menjadi anggota muda selama dua tahun terlebih dahulu, baru naik jenjang menjadi anggota biasa. Untuk berhak mencalonkan diri menjadi ketua PWI, ia sudah menjadi anggota biasa minimal satu tahun.

Ketua PWI Provinsi Babel, Muhammad Faturahman mengatakan, dalam berorganisasi di PWI semuanya berjenjang, tidak bisa baru masuk jadi anggota PWI langsung jadi ketua.

Kata Faturahman, ia menjadi Ketua PWI Babel prosesnya panjang. Menurutnya, ia juga harus menjalani sebagai anggota muda selama dua tahun, baru naik menjadi anggota biasa.

"Jadi begini kawan-kawan. Kita tidak bisa tau-tau pengen menjadi ketua. Semuanya berjenjang. Misalnya saya di MNC, saya harus jadi reporter dulu sekian lama, baru naik jabatan. Demikian juga saya menjadi Ketua PWI Babel seperti saat ini, dulunya saya juga harus menjadi anggota muda dua tahun, baru naik jadi anggota biasa. Mengerti tidak kawan-kawan," katanya.

Namun suasana semakin panas, kedua peserta tidak mau kalah dan berupaya men-deadlock konfercab. Akhirnya diputuskan dilaksanakan voting yang diikuti 11 peserta dkarena satu peserta abstain.

Hasilnya sembilan peserta menyatakan konferkab ditunda dan dua peserta lainnya menghendaki konferkab tetap dilanjutkan. (*)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved