Catat, Masa Berlaku SIM Bukan Lagi Berdasarkan Tanggal Lahir
Berbeda dengan aturan terdahulu, kini masa berlaku Surat Izin Mengemudi ( SIM) sudah tidak lagi berdasarkan tanggal lahir.
POSBELITUNG – Berbeda dengan aturan terdahulu, kini masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah tidak lagi berdasarkan tanggal lahir.
Tapi berdasarkan waktu kapan SIM tersebut diterbitkan.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, masa kedaluwarsa SIM kini bergantung pada tanggal pencetakan berdasarkan surat telegram korlantas nomor ST/2664/X/Yan.1.1.2019.
Kemudian hal ini kembali ditegaskan dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 terkait masa berlaku SIM, yaitu 5 tahun.

“Sesuai dengan ketentuan, masa berlaku SIM adalah 5 tahun terhitung sejak SIM dicetak, bukan berdasarkan tanggal lahir lagi,” ucap Sambodo, kepada Kompas.com belum lama ini.
Sambodo menambahkan, aturan dan ketentuan tersebut mulai diterapkan sejak Oktober 2019 lalu.
Artinya pemilik SIM harus mengecek kembali, kapan ia terakhir membuat SIM. Sebab tanggal lahir tak bisa lagi menjadi patokan untuk memperpanjang masa berlaku SIM.
“Jadi tidak dilihat dari tanggal lahir, tapi tergantung kapan dicetaknya. Masa berlakunya tetap sama 5 tahun,” kata Sambodo.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat, Masa Berlaku SIM Kini Bukan Berdasarkan Tanggal Lahir Lagi", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2020/08/26/081200415/ingat-masa-berlaku-sim-kini-bukan-berdasarkan-tanggal-lahir-lagi.
Asam Lambung Naik Tuntaskan dengan Kunyit, Kenali Daun Pepaya Obat Alami Anti Kanker! |
![]() |
---|
Jangan Buru-buru Buang Batang Brokoli Karena Kamu Bakal Menyesal Jika Tahu Manfaatnya bagi Kesehatan |
![]() |
---|
Sempat Dipengaruhi Pengurusan DPC Partai Demokrat Belitung, AHY Tetap Jadi Pilihan |
![]() |
---|
Cukup Pakai Rempah Satu Ini Perbaiki Kualitas Hubungan Suami Istri |
![]() |
---|
Ramuan Daun Sirih Luluhkan Diabates dalam Sekejap! |
![]() |
---|