Tanggapi Pro Kontra BLT Rp 600 Ribu untuk Karyawan, Begini Penjelasan Kemenkeu

Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp 600 ribu per bulan untuk karyawan swasta dan pegawai pemerintah non PNS.

Editor: M Ismunadi
Tangkapan Layar Kompas TV
Soal pro kontra BLT Rp 600 ribu untuk karyawan swasta, Staf Khusus Menteri Keuangan jelaskan dua pertimbangan 

"Yang kedua, dilihat yang paling siap adalah pendekatan menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan dengan maksud memberikan reward pada peserta dan perusahaan yang mengikutsertakan karyawannya dalam BPJS Ketenagakerjaan," kata Yustinus.

Ia menambahkan, tidak menutup kemungkinan adanya skema bantuan lanjutan dari program ini.

Menurutnya, pemerintah pun telah mewacanakan skema bantuan lain untuk masyarakat.

"Tidak menutup kemungkinan setelah ini lalu ada skema-skema lanjutan," kata Yustinus.

"Bahkan sudah diwacanakan juga, di luar karyawan ini juga akan diperluas ke yang peserta (BPJS) bukan penerima upah supaya bisa di-cover, yaitu para petani, nelayan, dan sebagainya, yang secara mandiri ikut dalam BPJS Ketenagakerjaan," tambahnya.

BLT Rp 600 Ribu untuk Karyawan Swasta Disalurkan Besok

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, telah menyampaikan bahwa bantuan senilai Rp 600 ribu per bulan untuk karyawan swasta akan mulai diluncurkan hari ini, Kamis (27/8/2020).

"Insya Allah akan diagendakan launching bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah besok, Kamis 27 Agustus 2020 oleh Presiden RI," kata Ida, seperti yang diberitakan Kompas.com, Rabu.

 "Kementerian Ketenagakerjaan sedang menyiapkan administrasi untuk proses transfer bantuan tahap pertama," tuturnya.

Ida menyebutkan, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima data calon penerima yang telah divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Kementerian Ketenagakerjaan akan menyalurkan bantuan sekurang-kurangnya untuk 2,5 juta pekerja tiap minggunya.

"Kami rencanakan akhir Agustus ini tahap pertama."

"Sekurang-kurangnya 2,5 juta per batch per minggu akan kami lakukan," ujar dia.

Ida menyampaikan, pemerintah menganggarkan Rp 37,87 triliun dengan target penerima 15.725.232 pekerja.

Bantuan diberikan berupa uang tunai sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved