Ribut Gara-gara Bakso, Juru Parkir Tewas Ditikam Teman Sendiri

Seorang juru Parkir, Regi (21) tewas ditikam lantaran melerai perkelahian dua orang temannya yang ribut gara-gara bakso di tempat parkir hiburan Xbar

Tayang:
Editor: Zulkodri
(IST/Polres Pangkalpinang)
Aparat Polres Pangkalpinang mendatangi Rumah Sakit Umum Daerah Depati Hamzah Pangkalpinang untuk melihat korban dugaan penganiayaan, Kamis (3/9/2020). 

BANGKAPOS.COM -- Seorang juru Parkir, Regi (21) tewas ditikam lantaran melerai perkelahian dua orang temannya yang ribut gara-gara bakso di tempat parkir hiburan Xbar tepat di depan perumahan Citra Land Kelurahan Air Itam kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (3/9/2020).

Berikut kronologi dan sejumlah fakta meninggalnya warga Jalan Batu Kaldera Kelurahan Semabung Lama Kecamatan Bukit Intang Pangkalpinang tersebut : 

1. Lerai Perkelahian 

Kepala Bagian operasioanl Polres Pangkalpinang, Kompol Jadiaman Sihotang, mengatakan menurut keterangan sejumlah saksi awalnya korban bersama dua orang lainnya, yakni Endang (20) dan Aris (18), sedang duduk-duduk di depan Xbar mengingat korban bekerja sebagai tukang parkir di tempat hiburan tersebut.

Saat itu Regi (21) selaku juru parkir melihat dua orang Aris (18) dan Acil (19) terlibat perkelahian.

Melihat hal itu Regi mendatangi lokasi perkelahian dengan maksud melerai.

Namun, kedua pemuda tersebut berkelahi menggunakan pisau.

"Diduga, para pelaku ini salah sasaran sehingga korban terjatuh bersimbah darah terkena tusukan benda tajam atau pisau yang mengenai paru-paru korban," kata Jadiman.

Setelah kejadian tersebut, sekitar pukul 02.15 WIB, Regi dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Depati Hamzah Pangkalpinang untuk mendapatkan pengobatan lebih lanjut.

Menurut keterangan dokter, lanjut Jadiman, Regi mengalami luka tusuk di bagian dada yang mengenai paru-parunya.

"Sekitar pukul 04.00 WIB, korban dinyatakan oleh dokter meninggal dunia di rumah sakit. Di tempat kejadian perkara ditemukan anggota mengamankan dua buah pisau. Kita juga masih melakukan penyidikan atas kasus ini," tuturnya. 

Akibat penganiayaan hingga penusukan itu, nyawa warga Jalan Batu Kaldera, Kelurahan Semabung Lama, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang tersebut pun tidak tertolong meski sudah dibawa ke RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang untuk mendapatkan perawatan.

 2. Luka Tusuk di Dada Hingga Kena Paru-paru

Korban Regi (21), yang merupakan petugas parkir di tempat hiburan malam (Xbar), diduga menjadi korban penganiayaan dua pemuda, Kamis (3/9/2020).

Akibat kejadian itu, Regi mengalami luka tusuk di bagian dada yang mengenai paru-parunya.

Aparat Polres Pangkalpinang mendatangi Rumah Sakit Umum Daerah Depati Hamzah Pangkalpinang untuk melihat korban dugaan penganiayaan, Kamis (3/9/2020).
Aparat Polres Pangkalpinang mendatangi Rumah Sakit Umum Daerah Depati Hamzah Pangkalpinang untuk melihat korban dugaan penganiayaan, Kamis (3/9/2020). (IST/Polres Pangkalpinang)

"Diduga, salah satu pelaku bernama H alias AR (19) sudah diamankan oleh Tim Naga Polres Pangkalpinang. Diduga, pelaku satunya lagi sedang dalam pengejaran Tim Naga," ujar Kepala Bagian Operasional Polres Pangkalpinang Kompol Jadiman Sihotang kepada bangkapos.com.

Menurut keterangan dokter, lanjut Jadiman, Regi mengalami luka tusuk di bagian dada yang mengenai paru-parunya.

"Sekitar pukul 04.00 WIB, korban dinyatakan oleh dokter meninggal dunia di rumah sakit. Di tempat kejadian perkara ditemukan anggota mengamankan dua buah pisau. Kita juga masih melakukan penyidikan atas kasus ini," tuturnya.

3. Tim Naga Tangkap Tersangka Utama di Selindung

Tim Naga Polres Pangkalpinang berhasil menangkap Ahmad Gazali alias Ali alias Acil (19), tersangka utama kasus penganiayaan Regi (21), petugas parkir di tempat hiburan malam, Xbar.

Sebelum menangkap Acil, Tim Naga terlebih dahulu mengamankan Haris Setiawan alias Aris (18), warga Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang.

Konferensi Pers Pembunuhan Regi (21) tukang parkir X Bar, Xbar tepat di depan perumahan Citraland, Kelurahan Air Itam, Bukit Intan, Kota Pangkalpinang. Kamis (3/9/2020) sekira pukul 02.00 WIB, dini hari
Konferensi Pers Pembunuhan Regi (21) tukang parkir X Bar, Xbar tepat di depan perumahan Citraland, Kelurahan Air Itam, Bukit Intan, Kota Pangkalpinang. Kamis (3/9/2020) sekira pukul 02.00 WIB, dini hari (bangkapos.com/Yuranda)

Setelah dilakukan pengembangan terhadap ,Tim Naga yang dipimpin Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra dan ketua tim, Aipda Rudi Kiai, berhasil menangkap Acil di rumah saudaranya di Selindung, Pangkalpinang.

Acil pun dihadirkan dalam konferensi pers di kantor Polres Pangkalpinang, Kamis (3/9/2020).

"Kejadian itu berawal dari perkelahian antara Acil dan Haris Setiawan alias Aris. Ketiga orang ini, korban dan dua pelaku yang berkelahi sudah ada hubungan pertemanan. Mereka ini cekcokan masalah pembelian bakso," kata Kepala Polres Pangkalpinang AKBP Tris Lesmana Zeviansyah dalam konferensi pers.

"Pada saat itu, karena Acil memesan terlebih dahulu, pada saat itu diberikan ke Aris sehingga terjadilah cekcok. Ditambah keduanya sudah meminum minuman keras terlebih dahulu," ujar Tris.

Ia menambahkan, Acil dan Aris sudah dipengaruhi minuman keras, baik di lokasi kejadian maupun di tempat sebelumnya.

Saat terjadi cekcok di area parkir Xbar, tepat di depan perumahan Citra Land, Kelurahan Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, terdengar oleh Regi yang kebetulan berada di sekitar lokasi.

Regi pun berupaya melerai perkelahian tersebut.

Namun, lantaran Acil menganggap Regi membela Aris, Acil pun lantas menusuk Regi.

"Maka Acil menusuk Regi di dadanya sebanyak satu kali. Korban Regi langsung dibawa ke rumah sakit dan pada pukul 04.00 WIB dinyatakan meninggal dunia," kata Tris.

Untuk sementara waktu, lanjut dia, Aris berstatus sebagai saksi. Kasus ini masih terus didalami terkait dengan laporan polisi yang lain.

"Mereka juga ada terlibat dalam kasus pengeroyokan yang lainnya. Sedangkan Acil berstatus tersangka akan didalami lebih lanjut," ujar Tris.

Lebih lanjut, ia mengatakan, tersangka pelaku dijerat Pasal 351 KUHP Ayat 1 tentang penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Ancaman hukumannya adalah tujuh tahun penjara.

4. Sebelum perkelahian sempat minum arak

Tersangka penusukan Regi, Ahmad Gazali alias Ali alias Acil (19), mengatakan, sebelum kejadian tersebut, dia dan Haris Setiawan alias Aris (18) bersama temannya yang lain sempat menenggak minuman keras jenis arak di kawasan gudang baja ringan, Kecamatan Bukit Intan Pangkalpinang.

Selanjutnya, barulah mereka menuju ke tempat hiburan malam, Xbar, tepat di depan perumahan Citra Land, Kelurahan Air Itam, Bukit Intan, berencana untuk minum lagi.

"Kami bertengkar gegara bakso. Teman saya, Angit membeli bakso, tetapi si Angit ini memberikan ke teman lain, di dekat Aris, pas saya mau ambil bakso itu, Aris ngomong sama teman yang lain bahwa dia tidak senang dengan saya," kata Acil di kantor Polres Pangkalpinang, Kamis (3/9/2020).

Usai mendengarkan hal tersebut, ia pun pergi menemui Aris.

Saat itu, terjadi dorong-dorongan sambil cekcok.

Saat sedang dorong-dorongan, kata Acil, datanglah Regi menangkapnya dari belakang.

"Pada saat itu, saya langsung berontak, dan melihat di pinggang Regi ada pisau, dan saya juga langsung keluarkan pisau. Pas saya berontak-berontak langsung saya tusuk Regi itu. Setelah saya menusuk, si Regi langsung terkapar dan Aris langsung cekik saya," tuturnya.

5.  Aris Sempat Lari ke Hutan

Setelah melakukan penusukan kepada regi, tersangka penusukan Regi, Ahmad Gazali alias Ali alias Acil (19) mengaku lari ke hutan.

Acil menjelaskan setelah menusuk Regi, Aris langsung mencekik dirinya. Cekikan Aris membuat dirinya merasa tidak berdaya.

Acil pun kemudian meminta temannya untuk membuka cekikan itu.

Setelah lepas dari cekikan, dia langsung kabur ke dalam hutan di sekitar Perumahan Citra Land.

"Saya langsung minta tolong sama teman. Setelah lepasin tangan si Aris, saya langsung kabur ke hutan dekat Perumahan Citra Land. Saya menusuknya (Regi--red) sebanyak satu kali tusukan di perut atas," ujar Acil.

Tim Naga Polres Pangkalpinang menangkap Ahmad Gazali alias Ali alias Acil di rumah saudaranya di Selindung, Pangkalpinang.

Sebelum menangkap Acil, Tim Naga terlebih dahulu mencokok Haris Setiawan alias Aris (18), warga Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang.

Acil pun dihadirkan dalam konferensi pers di kantor Polres Pangkalpinang, Kamis (3/9/2020).

6. Regi sempat minta maaf ke ibunya

Dengan langkah gontai, Suri (65) ibunda Regi (21) korban penikaman yang dilakukan oleh Ahmad Gazali alias Ali alias Acil (19) mendatangi Polres Pangkalpinang, untuk meminta pelaku dihukum seberat-beratnya.

Dengan mata berkaca-kaca, Suri menceritakan tentang anaknya yang sempat maaf kepadanya, sebelum meninggal dunia di rumah sakit.

"Dia sempat minta maaf kepada saya, sebelum dia meninggal. Orangnya sering bercerita, ramah dan sangat dekat dengan warga sekitar," ujar Suri, Kamis (3/9/2020) di Polres Pangkapinang.

Suri juga berterimakasih kepada Kepolisian Polres Pangkalpinang yang telah menangkap pelaku penikaman anaknya itu.

Ia juga meminta kepada Kepolisian agar mempertemukan dengan orang tua pelaku, karena ia sangat kehilangan anaknya, apalagi belum lama ini juga sudah ditinggalkan anak yang lainnya.

"Saya pengen bertemu orang tua pelaku. Anak saya sudah lama bekerja jadi tukang parkir itu, terakhir kali dia berpesan kepada saya, dia minta maaf kepada saya, dan meninggal di rumah sakit," ucapnya.

7. Pelaku Dijerat Pasal 351 KUHP Ayat 1

Tim Naga Polres Pangkalpinang berhasil menangkap Ahmad Gazali alias Ali alias Acil (19), tersangka utama kasus penganiayaan Regi (21), petugas parkir di tempat hiburan malam, Xbar.

Acil pun dihadirkan dalam konferensi pers di kantor Polres Pangkalpinang, Kamis (3/9/2020).

Sebelum menangkap Acil, Tim Naga terlebih dahulu mengamankan Haris Setiawan alias Aris (18), warga Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang.

"Kejadian itu berawal dari perkelahian antara Acil dan Haris Setiawan alias Aris. Ketiga orang ini, korban dan dua pelaku yang berkelahi sudah ada hubungan pertemanan. Mereka ini cekcokan masalah pembelian bakso," kata Kepala Polres Pangkalpinang AKBP Tris Lesmana Zeviansyah dalam konferensi pers.

Untuk sementara waktu, lanjut dia, Aris berstatus sebagai saksi. Kasus ini masih terus didalami terkait dengan laporan polisi yang lain.

"Mereka juga ada terlibat dalam kasus pengeroyokan yang lainnya. Sedangkan Acil berstatus tersangka akan didalami lebih lanjut," ujar Tris.

Lebih lanjut, ia mengatakan, tersangka pelaku dijerat Pasal 351 KUHP Ayat 1 tentang penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Ancaman hukumannya adalah tujuh tahun penjara.

(Bangkapos.com/Yuranda/spa)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved