BLT Rp 600 Ribu Untuk Karyawan Berlanjut Tahun 2021, Berikut Provinsi Paling Banyak Terima Subsidi

Sama seperti subsidi upah, program bantuan sebesar Rp 2,4 juta tersebut akan dilanjutkan di kuartal pertama 2021.

Editor: Rusmiadi
pixabay.com
Ilustrasi uang. Ibu Rumah Tangga dan Karyawan PHK Bakal Dapat Insentif Berupa Kredit Modal Kerja hingga Rp10 Juta 

POSBELITUNG.CO - Provinsi DKI Jakarta menjadi peringkat pertama dari realisasi bantuan subsidi upah pekerja yang bergaji di bawah %p 5 juta.

Data tersebut dihumpun Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dari hasil peluncuran bantuan tahap I dan tahap 2 masing-masing sebanyak 2,5 juta pekerja dan 3 juta pekerja.

"Subsidi upah ini diharapkan mampu menjaga serta meningkatkan daya beli pekerja, dan mendongkrak belanja konsumsi."

 "Sehingga menimbulkan multiplier effect pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," kata Menaker Ida Fauziyah lewat keterangan tertulis, Senin (7/9/2020).

Provinsi DKI Jakarta disebut menempati peringkat teratas dengan pekerja paling banyak menerima bantuan subsidi gaji/upah sebesar 1.071.414 pekerja atau sekitar 19,48 persen.

Disusul urutan kedua sampai kelima adalah Jawa Barat sebanyak 1.029.830 pekerja (18,72 persen), dan Jawa Tengah sebanyak 702.531 pekerja (12,77 persen).

Lalu, Jawa Timur sebanyak 560.670 pekerja (10,19 persen), dan Banten sebanyak 455.193 pekerja (8,28 persen).

Ida mengatakan, pemerintah ingin melindungi, meningkatkan, dan mempertahankan ekonomi pekerja dari dampak pandemi Covid-19 dengan bantuan langsung tunai (BLT) tersebut.

Uang langsung diberikan ke rekening pekerja untuk dapat dibelanjakan sesuai kebutuhan, baik kebutuhan primer maupun sekunder.

”Akan lebih baik jika bantuan subsidi gaji/upah dibelanjakan produk-produk lokal dan UMKM."

"Dengan demikian industri lokal dan UMKM juga ikut bergeliat," saran Menaker Ida.

Ida memastikan pihaknya akan terus memantau dan melakukan evaluasi penyaluran bantuan subsidi upah, agar proses penyaluran tahap berikutnya makin memuaskan.

Bantuan subsidi gaji/upah diberikan kepada pekerja sebesar Rp 600 ribu per bulan, selama empat bulan.

“Penyaluran dilakukan per dua bulan sekali, yakni sebesar Rp 1,2 juta,” jelasnya.

Berlanjut Tahun Depan

Pemerintah akan melanjutkan sejumlah program penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional pada 2021 mendatang.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved