Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)Bakal Terima Gaji dan Tunjangan Lebih Besar dari PNS

Ada sekitar 51.000 tenaga honorer yang telah lulus seleksi PPPK tahun 2019 yang lalu, menantikan terbitnya RPerpres Gaji dan Tunjangan

Editor: Rusmiadi
KOMPAS.con / Garry Andrew Lotulung
Ilustrasi Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 

POSBELITUNG.CO - Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK) bakal lebih besar dibandingkan dengan PNS termasuk TNI dan Polri.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menjelaskan perkembangan terkait Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK).

Gaji serta tunjangan PPPK awalnya setara dengan Pegawai Negeri Sipil ( PNS) lainnya, termasuk TNI dan Polri.

Oleh sebab itu, Menteri PANRB mengusulkan untuk memberikan gaji serta tunjangan lebih besar kepada PPPK.

"Berbagai alternatif solusi ditawarkan agar standar besaran gaji dan tunjangan yang diterima PPPK sama seperti gaji dan tunjangan PNS.

Karena itu diambil alternatif memberikan besaran gaji berbeda (lebih besar) daripada besaran gaji pokok PNS.

Sehingga ketika dikenakan PPh, maka gaji yang diterima PPPK akan sama dengan gaji pokok PNS," tulis Kementerian PANRB dalam keterangan resmi, Kamis (17/9/2020).

Disebutkan ada sekitar 51.000 tenaga honorer yang telah lulus seleksi PPPK tahun 2019 yang lalu, menantikan terbitnya RPerpres Gaji dan Tunjangan.

Namun, proses perumusan RPerpres ini memerlukan waktu yang cukup lama karena harus mempertimbangkan berbagai aturan lain.

Salah satu aturan yang harus dipertimbangkan adalah PP Nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21, atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Dalam PP tersebut disebutkan, Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi PNS, Anggota TNI, dan Anggota Polri yang terutang atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Karena PP tersebut tidak menyebutkan tentang PPPK, maka hal ini akan berpotensi mengurangi gaji dan tunjangan PPPK yang seharusnya diterima sama dengan gaji PNS.

Saat ini RPerpres Gaji dan Tunjangan PPPK sudah memasuki tahap akhir, yaitu tahap memperoleh paraf dari pimpinan kementerian/lembaga yang terkait.

Dalam kaitan ini, Menteri PANRB telah memberikan parafnya, dan menyampaikan kembali ke Sekretariat Negara untuk disirkulasikan kembali ke Menteri terkait lainnya.

Kementerian PANRB berharap Rperpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK dapat segera ditetapkan dalam waktu dekat dan dapat dilanjutkan dengan proses berikutnya, sehingga PPPK yang sudah lulus seleksi pada tahun 2019 dapat segera memperoleh kepastian.

Honorer Dapat Subsidi Gaji

Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pemerintah telah memberikan bantuan subsidi gaji kepada para tenaga honorer sebesar Rp 600.000 per bulannya.

Hal tersebut dikemukakan Budi saat konferensi pers virtual di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (16/9/2020).

“Dari 15 juta tenaga kerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, yang eligible untuk program bantuan subsidi gaji, sekitar 398.000 merupakan tenaga kerja honorer,” ujar pria yang juga menjabat Wakil Menteri BUMN itu.

Budi menambahkan, hingga saat ini pemerintah telah menyalurkan subsidi gaji gelombang pertama dan kedua.

Ditargetkan, hingga akhir September penyaluran subsidi gaji gelombang ketiga hingga kelima bisa terlaksana.

“Dan untuk teman-teman tenaga honorer yang 398.000 ini, nanti akan ada gelombang kedua yang disalurkan di Oktober-November,” kata Budi.

Budi mengungkapkan, tenaga honorer yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan akan mendapat bantuan subsidi gaji dari pemerintah sebesar Rp 600.000 per bulan.

“Karena memang kita perlu data lengkap, sekaligus ini penghargaan dari pemerintah terhadap pembayar iuran dan peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya. (*)

Artikel sudah tayang di kompas.com : Menteri PAN-RB Usulkan Gaji dan Tunjangan PPPK Lebih Besar dan Pemerintah Akan Beri Subsidi Gaji kepada 398.000 Tenaga Honorer

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved