Kasus Djoko Tjandra

Djoko Tjandra Janjikan Imbalan Rp 14,85 Miliar ke Jaksa Pinangki, Diduga Beli Mobil hingga Apartemen

Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra diduga menjanjikan imbalan kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebesar 1 juta dollar Amerika Serikat

Editor: Rusmiadi
Kolase ISTIMEWA VIA TRIBUN TIMUR dan Antara Foto/Galih Pradipta
Jaksa Pinangki menggunakan baju tahanan dan tangannya diborgol setelah keluar dari Bareskrim Polri 

Sementara itu, uang yang masih tersisa digunakan Pinangki untuk membeli mobil BMW X-5, membayar dokter kecantikan di Amerika Serikat, menyewa apartemen atau hotel di New York, membayar kartu kredit, serta membayar sewa dua apartemen di Jakarta Selatan.

Secara keseluruhan, total tersangka kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di MA ini berjumlah tiga orang yakni Pinangki,Djoko Tjandra, dan Andi Irfan.

Sementara itu, Anita Kolopaking berstatus tersangka di kasus surat jalan palsu yang digunakan dalam pelarian Djoko Tjandra.

Kasus itu ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Adapun baru-baru ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan berkas perkara Pinangki kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis hari ini.

Pinangki dijerat pasal berlapis terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pinangki dijerat Pasal 5 Ayat 2 jo Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Tipikor subsider Pasal 11 UU Tipikor dan Pasal 3 U Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 15 jo Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 88 KUHP subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 88 KUHP.

Diduga Pakai Uang untuk Beli Mobil, Dokter Kecantikan, hingga Apartemen di New York

 Jaksa Pinangki Sirna Malasari diduga menggunakan uang yang diterima dari Djoko Tjandra untuk sejumlah keperluan pribadinya.

 Pinangki mengantongi uang sebesar 450.000 dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 6,68 miliar.

"Dari hasil penukaran valas tersebut, terdakwa DrPinangki Sirna Malasari, S.H., M.H., melakukan pembelian mobil BMW X-5, pembayaran dokter kecantikan di Amerika, pembayaran sewa apartemen atau hotel di New York," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Kamis (17/9/2020).

Ia mengatakan, Pinangki juga menggunakan uang tersebut untuk membayar kartu kredit serta membayar dokter home care.

Pinangki turut menggunakan uang tersebut untuk membayar sewa dua apartemen di bilangan Jakarta Selatan.

"Serta pembayaran sewa Apartemen Essence Darmawangsa dan Apartemen Pakubowono Signature yang menggunakan cash atau tunai dollar AS," ujar dia.

Uang dari Djoko Tjandra tersebut merupakan imbalan untuk kepentingan mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved