Nasib Oknum Polisi seusai Cabuli Remaja 15 Tahun dengan Dalih Ditilang, Terancam DIpecat dan Penjara

Pangkat brigadir, tergiur tubuh korban.Kini DY telah ditetapkan tersangka dan diancam hukuman 15 tahun penjara.

Editor: M Ismunadi
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Pencabulan 

Nasib Oknum Polisi seusai Cabuli Remaja 15 Tahun di Hotel dengan Dalih Ditilang, Ini Fakta-faktanya

POSBELITUNG.CO - Seorang oknum anggota polisi di Pontianak diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang pelanggar aturan lalu lintas.

Oknum anggota polisi tersebut diketahui berinisial DY.

Mirisnya, gadis yang ditilang dan dicabuli tersebut masih berusia 15 tahun.

"Benar. Ada laporan dari masyarakat terkait dugaan pencabulan yang dilakukan oknum anggota Polresta Pontianak," kata Kapolresta Pontianak Kombes Komarudin, Jumat (18/9/2020) malam.

Kini DY telah ditetapkan tersangka dan diancam hukuman 15 tahun penjara.

Pangkat brigadir, tergiur tubuh korban

DY merupakan anggota Polresta Pontianak berpangkat brigadir.

Kasus berawal ketika Brigadir DY mengamankan korban dan temannya yang diduga melanggar aturan lalu lintas di simpang Jalan Imam Bonjol-Tanjungpura Pontianak.

Pelanggar tersebut masih berusia belasan tahun.

Mereka lalu dibawa ke pos polisi terdekat untuk dilakukan tilang.

Melihat korban, DY mengaku tertarik hingga muncul hasrat untuk mencabuli.

"Waktu diperiksa, dia bilang ketika ditilang, dia lihat tubuh korban dan langsung nafsu," kata Kasatreskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Polii kepada Kompas.com, Selasa (22/9/2020).

Dicabuli di hotel

Sempat dibawa ke pos polisi, DY lalu membawa korban ke sebuah hotel untuk dicabuli.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved