Pemprov DKI Jakarta Tutup 113 Perusahaan Selama PSBB
Seluruh perusahaan itu kemudian ditutup sementara selama 3x24 jam sesuai Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020.
POSBELITUNG.CO, JAKARTA - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta menutup sementara 113 perusahaan selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, penutupan perusahaan dilakukan setelah pihaknya melakukan sidak pengawasan protokol kesehatan Covid-19 ke 647 perusahaan Ibu Kota.
Seluruh perusahaan itu kemudian ditutup sementara selama 3x24 jam sesuai Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020.
"69 perusahaan ditutup karena ada karyawan yang terpapar Covid-19, sedangkan 44 perusahaan ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan," kata Andri dalam keterangan tertulis, Jumat (18/9).
Berikut rincian jumlah perusahaan selama PSBB yang diperketat:
* 9 perusahaan ditutup pada 14 September.
* 2 perusahaan ditutup pada 15 September.
* 5 perusahaan ditutup pada 16 September.
* 7 perusahaan ditutup pada 17 September.
* 15 perusahaan ditutup pada 18 September.
Maia Estianty Lengkapi Rumah Barunya dengan AC 15 PK dan Speaker di Tiap Sudut |
![]() |
---|
Benarkah Masak Nasi Dengan Bawang Putih Bisa Mengobati Penyakit Berbahaya, Simak Kata Ahli! |
![]() |
---|
ASN, Pelajar, dan Nenek 72 Tahun Warga Belitung Timur Positif Corona, 38 Masih Isolasi |
![]() |
---|
Diduga Depresi Hamili Adik Ipar, Takut Dimintai Pertanggungjawaban, Pria Tewas Gantung Diri di Pohon |
![]() |
---|
Coba Minum Air Kelapa Tua Mulai Sekarang! Ternyata Bagus untuk Pemilik Penyakit Jantung |
![]() |
---|