Belum Terima Salinan Resmi, Kabid Tenaga Kerja KUMKMPTK Belitung Belum Bisa Komentar Banyak
Omnibus law RUU Cipta Kerja akhirnya resmi disahkan melalui rapat paripurna DPR RI pada Senin (5/10/2020).
Penulis: Dede Suhendar |
POSBELITUNG.CO -- Omnibus law RUU Cipta Kerja akhirnya resmi disahkan melalui rapat paripurna DPR RI pada Senin (5/10/2020).
Menanggapi hal tersebut, Kabid Tenaga Kerja, Dinas Koperasi UMKM, Perdagangan dan Tenaga Kerja (KUMKMPTK) Kabupaten Belitung Budi Swasta belum bisa berkomentar banyak dikarenakan belum menerima salinan resmi.
"Kami belum bisa komentar banyak karena memang salinannya juga belum diterima. Tapi yang namanya Undang-undang pasti ada sosialisasinya," ujar Budi saat dihubungi posbelitung.co, Selasa (6/10/2020).
Menurutnya masa sosialisasi Undang-Undang biasanya selama satu tahun dan melibatkan berbagai elemen terutama asosiasi buruh.
Lalu, jika sosialisasi langsung terkendala kemungkinan dilaksanakan secara virtual.
Ia mengakui semenjak munculnya RUU Cipta Kerja yang terdiri dari 15 bab dan 174 pasal itu, polemik mulai bermunculan terutama dari kaum buruh.
Ditambah adanya pesan berantai di medsos tentang poin-poin RUU Cipta kerja yang menuai pro kontra.
Budi berharap polemik tersebut tidak berdampak di Kabupaten Belitung mengingat kondisi saat ini masih dalam pandemi Covid-19.
"Kalau pun dari SPSI keberatan, mereka bisa mengajukan yudisial review ke Mahkamah Konstitusi. Makanya kami masih menunggu kabar dari pusat," ungkapnya. (posbelitung.co /dede s)
