BLT Karyawan Tahap V Ditransfer Besok Rabu, Ada 2,4 Juta Gagal Dapat Subsidi Upah Karena Ini
Pemerintah kembali menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) karyawan tahap V untuk 618.588 karyawan
POSBELITUNG.CO - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) karyawan atau bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) tahap V kepada calon penerima.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, proses verifikasi dan validasi data penerima subsidi gaji gelombang kelima telah tuntas.
"Besok batch kelima akan cair karena kita menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 600.000an pada tanggal 30 (September).
Langsung kita proses 4 hari kerja. Hari ini, hari terakhir check listnya. Besok sudah bisa dicairkan," katanya di Bogor, Selasa (6/10/2020).
Selanjutnya, data yang telah divalidasi BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenaker diserahkan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Dari situ, KPPN akan melanjutkan penyaluran ke bank penyalur yang ditugaskan oleh pemerintah.
"Kemudian diserahkan ke KPPN. KPPN diserahkan kepada Bank Penyalur. Dari Bank Penyalur disalurkan kepada penerima subsidi upah atau gaji. Apapun itu banknya, baik Bank Himbara maupun di luar Himbara," ujarnya.
Dia berharap, penyaluran program bantuan subsidi gaji kepada 12,4 juta pekerja ini dapat terlaksana dengan lancar.
Sesuai kriteria Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, salah satu kriteria penerima adalah pekerja berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.
"Alhamdulillah, mudah-mudahan kita bisa menyelesaikan seluruh subsidi upah ini kepada 12,4 juta penerima program yang sudah di verifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya.
11,4 Juta Karyawan Sudah Menerima
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan per 5 Oktober 2020, subsidi gaji telah disalurkan kepada 11,4 juta lebih calon penerima/pekerja atau mencapai 98,42 persen.
Dengan rincian, tahap pertama terdapat 2.484.429 atau 99,38 persen penerima subsidi gaji.
Tahap II, telah disalurkan subsidi gaji kepada 2.981.533 pekerja atau mencapai 99,38 persen. Tahap III, disalurkan subsidi gaji ke 3.476.361 pekerja atau pencapaian 99,32 persen.
Tahap IV, terdapat 2.528.263 atau 95,26 persen penerima subsidi gaji.
Seperti diketahui, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk subsidi gaji sebesar Rp 37,7 triliun dengan target penerima 15,7 juta.
Sisa anggaran dari subsidi gaji ini kata Menaker, akan dikembalikan ke Kas Negara. Selanjutnya, sisa anggaran itu akan disalurkan kepada guru honorer dan guru agama.
2,4 Juta Tidak Valid
Direktur Utama BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menjelaskan, sebanyak 2,4 juta data rekening calon penerima subsidi gaji atau subsidi upah dinyatakan tidak valid.
Ada beberapa faktor alasan penyebab ketidakvalidasian tersebut.
Pertama, sebutnya, karena tidak sesuai kriteria Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.
Kedua, ketidakberhasilan pemberi kerja maupun pekerja mengonfirmasi ulang data serta nomor rekeningnya hingga batas terakhir 30 September 2020.
"Dari data 2,4 juta yang tidak valid, 75 persen karena tidak sesuai dengan kriteria Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.
Di antaranya adalah upahnya di atas Rp 5 juta. Kemudian, kepesertaannya terdata di BP Jamsostek setelah bulan Juni. Ini ada 1,8 juta.
Kemudian, sebanyak 25 persen atau 600.000 data tidak valid karena gagal konfirmasi ulang," kata Agus dalam konfrensi pers virtual, Kamis (1/10/2020).
Lebih lanjut Agus menjelaskan, nomor rekening yang masuk hingga saat ini sebanyak 14,8 juta.
"Jadi semenjak kami diberikan amanah untuk mengumpulkan data rekening subsidi gaji yang targetnya 15,7 juta hingga saat ini jumlah rekening yang masuk di BP Jamsostek telah berhasil kita kumpulkan 14,8 juta," ujarnya.
Selanjutnya, sebanyak 14,8 juta data tersebut, BP Jamsostek kembali melakukan penyesuaian.
Ada tiga lapis penyesuaian data yang mereka lakukan, mulai dari kecocokan data dari perbankan hingga ketunggalan data.
Usai diserahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan, dilakukan lagi validasi.
"Dari rekening yang masuk kita lakukan validasi secara berlapis. Dari data bank kemudian kita bandingkan dengan data kita terima, akhirnya kita mendapatkan data ada 2,4 juta data tidak valid.
Dari 14,8 juta nih ada 2,4 juta yang tidak valid. Paling pertama kita lakukan dengan perbankan," katanya.
"Lalu valid yang kedua, kita lakukan sesuai dengan kriteria sesuai Permenaker. Dari situ kita sisir dan kita temukan ada data tidak valid.
Kemudian, yang ketiga, kita lakukan validasi ketunggalan. Ketunggalan adalah satu NIK ini harus sesuai dengan satu kepesertaan Jamsostek.
Lalu, satu nomor rekening. Dari jumlah tersebut akhirnya kita dapatkan 12,4 juta dan 2,4 juta data tidak valid," papar Agus.
BP Jamsostek telah menyerahkan data subsidi gaji atau subsidi upah dimulai pada akhir Agustus 2020, dengan jumlah data yang diserahkan sebanyak 2,5 juta data nomor rekening pekerja yang disampaikan secara simbolis oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara.
Kemudian dilanjutkan pada gelombang II, dengan menyerahkan 3 juta data peserta yang dilaksanakan pada awal September.
Penyerahan data gelombang III, diberikan satu minggu setelahnya dengan jumlah 3,5 juta data pekerja, kemudian seminggu setelahnya pada Gelombang IV, sebanyak 2,8 juta.
Untuk gelombang V, BP Jamsostek menyerahkan kepada Kemenaker pada 29 September 2020 dan sehari berselang kembali diserahkan data nomor rekening peserta gelombang V susulan pada 30 September 2020.
"Pada gelombang V ini, kami serahkan sisa data peserta yang telah tervalidasi sebanyak 578.230 dan ditambah data susulan sebanyak 40.358 data nomor rekening peserta," katanya.(*)
Artikel sudah tayang di kompas.com : Besok Subsidi Gaji Tahap V Ditransfer ke Penerima dan Sebanyak 2,4 Juta Pekerja Tak Dapat Subsidi Gaji, Mengapa?