Omnibus Law Disahkan DPR RI, SPSI Belitung Timur Akan Tempuh Jalur Hukum
Pengesahan UU Cipta Kerja menjadi perbincangan publik karena di dalamnya dinilai banyak pasal yang merugikan tenaga kerja
Penulis: Bryan Bimantoro |
POSBELITUNG.CO, BELITUNG TIMUR - Pengesahan UU Cipta Kerja menjadi perbincangan publik karena di dalamnya dinilai banyak pasal yang merugikan tenaga kerja.
Ketua PC Pertanian dan Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Konfederasi Belitung Timur Agus Tirawan saat dihubungi posbelitung.co, Selasa (6/10/2020) menegaskan tetap menolak keras terhadap UU ini.
Pihaknya sudah dan akan terus berkoordinasi dengan pengurus DPD Provinsi mengenai pengawalan UU Cipta Kerja ini. Ia mengakui karena memang sudah disahkan menjadi UU, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum yakni mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
Ia menjelaskan ada beberapa hal yang menjadi perhatian serikat pekerja pada UU ini. Pemerintah sendiri, lanjutnya, sudah menjanjikan akan dibahas secara mendalam tapi kenyataannya disahkan terburu-buru tanpa pembahasan mendalam. Awalnya dijadwalkan pembahasan final tanggal 8 Oktober 2020, tapi dimajukan jadi tanggal 5 Oktober 2020.
"Tengah malam pula. Kami merasa dipecundangi di era demokrasi ini. Pemerintah berdalih ini semua dilakukan demi kemudahan investasi, tapi jangan mengebiri hak pekerja juga," tegas Agus.
Ia mengakui bukannya mereka menghalangi pengesahan UU ini, tapi harusnya jangan juga mengorbankan hak-hak pekerja di UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Agus bilang Serikat Buruh sebenarnya sudah membuka diri untuk berkomunikasi dua arah, tapi ternyata tidak ada perubahan fundamental berdasarkan masukan dari buruh, masyarakat, akademisi, dan elemen lainnya dalam draft final UU tersebut.
Satu fokus yang disorotinya ialah pasal yang mengatakan bahwa tenaga kerja outsourcing sudah tidak ada batas waktunya. Jadi terdapat celah perusahaan akan menjadikan tenaga kerja sebagai pegawai kontrak selamanya.
Selain itu mengenai pesangon yang juga dihapuskan dan waktu kerja yang awalnya bisa lima hari kerja dua hari libur sekarang tidak ada kewajiban itu karena diserahkan kebijakannya kepada perusahaan.
"Sekarang saja sudah banyak perusahaan nakal yang bermain seperti itu, apalagi sudah dilegalkan seperti ini," sesalnya. (Posbelitung.co/ BryanBimantoro)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/foto-agus-tirawan.jpg)