Kisah Cewek Cantik Siswi SMA Bertarif Rp 1 Juta Sekali Kencan Short Time di Penginapan
Cewek siswi SMA yang usianya sekitar 18 tahun dan 16 tahun ditawarkan oleh mucikari yang juga masih berusia muda.
Cewek Cantik Siswi SMA Tarif Rp 1 Juta di Penginapan Pacet Mojokerto, Mucikari Sudah Mencicipi
POSBELITUNG.CO - Dua cewek cantik berstatus siswi SMA dari sekolah berbeda di Mojokerto dan Jombang, ditawarkan untuk melayani para lelaki hidung belang di penginapan Pacet.
Cewek siswi SMA yang usianya sekitar 18 tahun dan 16 tahun ditawarkan oleh mucikari yang juga masih berusia muda.
Mereka ditawarkan oleh mucikari pada lelaki hidung belang melalui akun media sosial Facebook dan percakapan diteruskan melalui Whatsaap.
Mucikari memasang tarif kencan dengan siswi sekolah itu senilai Rp.700 ribu hingga Rp.1 juta durasi selama tiga jam.
Prostitusi siswi SMA melalui media sosial itu berhasil dibongkar anggota Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto.
Dua orang sebagai mucikari kasus esek-esek prostitusi online terselubung ini ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka mucikari dua orang yaitu Sofyan Maulana (18) warga Desa/ Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto dan Muhammad Agung Mulyono (20) warga Desa Wonorejo, Kecamatan Trowulan,Mojokerto.
Bisnis esek-esek yang menjadikan anak di bawah umur sebagai objek memuaskan nafsu pria mata keranjang ini terungkap, dari informasi masyarakat terkait maraknya praktik penjualan wanita atau prostitusi di kawasan Pacet.
Polisi melakukan penyelidikan yang akhirnya berhasil menangkap tersangka saat transaksi prostitusi di salah satu penginapan Pacet, Kabupaten Mojokerto, 28 September 2020.
Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Aleksander menjelaskan pelaku muncikari menjalankan praktik prostitusi online yakni mereka menawarkan layanan kencan dengan siswi sekolah pada lelaki hidung belang melalui media sosial.
Bahkan sebelumnya, tersangka juga melakukan bersetubuhan dengan para korbannya.
"Telah diamankan tersangka SM dan MA dengan modus menawarkan layanan jasa pada lelaki hidung belang, untuk melakukan berhubungan layaknya suami istri yang salah satunya di bawah umur," ungkap Dony di Mapolres Mojokerto, Rabu (7/10/2020).
Dony menyebut tersangka muncikari memperoleh keuntungan dari hasil transaksi prostitusi itu yang nominalnya bervariasi senilai Rp.200 ribu dan Rp.300 ribu.
Peran mucikari menghubungkan dan mencari pelanggan sekaligus menerima uang pembayaran jasa layanan kencan dengan anak dibawah umur ini.