Pemuda Begal Payudara Modus Beli Minuman, Pedagang Angkringan Tak Terima 2 Kali Jadi Korban

Seorang pemuda tergoda hampiri pedagang angkringan cuma beli minuman lalu remas payudara korban

Editor: Hendra
iStockphoto
Payudara 

POSBELITUNG.CO, GUNUNGKIDUL - Seorang pemuda SBR (26) warga Kelurahan Plembutan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Playen.

Ia telah melakukan tindakan asusila dengan meremas payudara AR (39) pedagang angkringan.

SBR sebelumnya dilaporkan oleh pedagang angkringan berinisial AR (39) karena melakukan tindakan tak senonoh yakni memegang payudaranya.

Kapolsek Playen AKP Hajar Wahyudi mengatakan terungkapnya kasus ini berawal dari AR yang melapor ke pihaknya pada Senin (12/10/2020).

"Menurut AR, SBR telah menyentuh salah satu bagian tubuhnya. Peristiwanya terjadi kemarin siang," kata Hajar dikonfirmasi pada Selasa (13/10/2020).

Baca Juga:

Tubuh Aduhai Guru Honorer Bikin Pria Pengangguran Ini Tergoda, Hasrat Tak Tertahan Coba Berbuat Ini

Merujuk pada keterangan AR, siang itu SBR mendatangi angkringan miliknya untuk membeli minuman.

Baru saja memarkirkan kendaraan, SBR langsung menghampiri AR dan menyentuh bagian tubuhnya, meremas payudara.

AR sempat menghardik SBR lantaran aksinya itu.

Sebab tindakan tersebut dilakukan sebanyak 2 kali.

Pasca mendapat perlakuan tak menyenangkan itu, AR langsung membuat laporan ke Polsek Playen.

Baca Juga:

Aksi Bocah Kejar Pejambret Berambut Cepak Seragam Loreng, Tabrak Motornya Hingga Jatuh dan Terkapar

"SBR lalu kami bawa dan diperiksa selama 1 kali 24 jam, hingga akhirnya mengakui perbuatannya dan ditetapkan sebagai tersangka," jelas Hajar.

Kepada aparat, SBR mengaku tergoda untuk menyentuh AR.

Ia pun sempat menyampaikan permohonan maaf pada AR lewat pesan singkat pasca kejadian.

Namun oleh AR permintaan maaf tersebut tak digubris.

Atas perbuatannya tersebut, SBR dijerat dengan Pasal 281 KUHP tentang Tindakan Asusila.

Baca Juga:

Delapan Pasangan Mesum Digrebek di Tempat Kos-Kosan, Cewek ABG Diamankan Sedang Berbuat Ini

Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal 2 tahun dan 8 bulan.

Hajar mengatakan SBR tak ditahan, namun proses hukum dipastikan tetap berjalan.

"Pengadilan yang nanti menentukan keputusan hukumnya seperti apa," jelasnya.(Tribunjogja/Alexander Ermando)

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Dua Kali Pegang Payudara Pedagang Angkringan, Seorang Pemuda di Gunungkidul Diringkus Polisi

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved