Mau Beli iPhone 12 di Singapura? Peminat dari Indonesia Harus Bayar Pajak Rp 2 Jutaan
Penggemar Apple Indonesia yang tak sabar ingin memiliki iPhone 12 bisa saja membelinya dari Singapura.
POSBELITUNG.CO - Apple resmi memperkenalkan empat model iPhone 12, Rabu (14/10/2020).
Tak butuh waktu lama, Apple Singapura langsung membuka jadwal pemesanan atau pre order.
Penggemar Apple Indonesia yang tak sabar ingin memiliki model iPhone terbaru bisa saja membelinya dari Singapura.
Sebab sampai saat ini, belum ada informasi kapan lini iPhone 12 terbaru akan dipasarkan di Indonesia.
Namun, sesuai aturan IMEI yang saat ini sudah berlaku, pembeli iPhone 12 atau perangkat genggam apa pun dari luar negeri harus membayar pajak dan melaporkan nomor IMEI ke bea cukai bandara/pelabuhan terlebih dahulu.
Baca juga: Besok iPhone 12 Bisa Dipesan di Singapura, Harga Mulai Rp 12 Jutaan, Ini Rinciannya

Nah, jika membeli iPhone 12 dari Singapura, berapa pajak yang harus dibayarkan?
Sesuai aturan yang berlaku, nilai minimum ponsel yang harus membayar pajak masuk ke Indonesia adalah 500 dollar AS atau sekitar Rp 7 jutaan.
Misalkan saja Anda ingin membeli iPhone 12 Mini 256 GB yang dijual 1.389 dollar Singapura.
Untuk mempermudah, harga beli dikonversikan dulu ke dollar AS, sehingga didapatkan angka 1.022 dollar AS.
Kemudian, cari nilai kepabean dengan cara 1.022-500 dollar AS, sehingga dihasilkan angka 522 dollar AS atau sekitar Rp 7.694.000.
Maia Estianty Lengkapi Rumah Barunya dengan AC 15 PK dan Speaker di Tiap Sudut |
![]() |
---|
Benarkah Masak Nasi Dengan Bawang Putih Bisa Mengobati Penyakit Berbahaya, Simak Kata Ahli! |
![]() |
---|
ASN, Pelajar, dan Nenek 72 Tahun Warga Belitung Timur Positif Corona, 38 Masih Isolasi |
![]() |
---|
Diduga Depresi Hamili Adik Ipar, Takut Dimintai Pertanggungjawaban, Pria Tewas Gantung Diri di Pohon |
![]() |
---|
Coba Minum Air Kelapa Tua Mulai Sekarang! Ternyata Bagus untuk Pemilik Penyakit Jantung |
![]() |
---|