Muncikari 19 Tahun Jadikan 6 Cewek Muda Pelayan Warung Kopi Pangku, Dijual Rp 150 Ribu Sekali Kencan
Barang bukti yang diamankan buku tulis catatan, uang tunai sebesar Rp 400 ribu, dua potong sprei, satu minyak gel, celana dalam dan bra
Namun bisnis lendir yang dilakoni dua pemuda ini diendus polisi. Muncikari yang ditangkap adalah Sofyan Maulana (18) warga Desa/Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto dan M Agung Mulyono (20) warga Desa Wonorejo, Kecamatan Trowulan, Mojokerto
Ketika ditangkap, dua muncikari itu tengah mengantar dia anak buahnya. Wanita muda cantik yang diantar ke sebuah penginapan itu masih sekokah setingkat SMA di Mojokerto dan Jombang. Usianya sekitar 18 tahun dan 16 tahun.
Modusnya, kedua siswi tersebut ditawarkan tersangka pada lelaki hidung belang melalui akun media sosial Facebook dan percakapan diteruskan melalui WhatsApp.
Muncikari membanderol tarif kencan dengan siswi sekolah itu senilai Rp 700.000 hingga Rp 1 juta dengan durasi selama tiga jam.
Bisnis esek-esek yang menjadikan objek anak di bawah umur itu terungkap atas informasi masyarakat. Informasi yang masuk ke telinga polisi, maraknya praktik penjualan wanita atau prostitusi di kawasan Pacet.
Polisi akhirnya menyelidiki dan berhasil menangkap tersangka saat transaksi di salah satu penginapan di kawasan Pacet, Kabupaten Mojokerto, pada Senin (28/9/2020).
Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Aleksander menjelaskan, pelaku muncikari menjalankan praktik prostitusi online dengan menawarkan layanan kencan bersama siswi sekolah kepada lelaki hidung belang melalui media sosial.
Bahkan sebelumnya, tersangka juga melakukan bersetubuhan dengan para korbannya.
"Telah diamankan tersangka SM dan MA dengan modus menawarkan layanan jasa pada lelaki hidung belang untuk melakukan berhubungan layaknya suami istri dengan anak di bawah umur," ungkapnya di Mapolres Mojokerto, Rabu (7/10/2020).
Dony menyebutkan, tersangka muncikari memperoleh keuntungan dari hasil transaksi prostitusi itu yang nominalnya bervariasi senilai Rp 200.000 hingga Rp 300.000.
Peran muncikari menghubungkan dan mencari pelanggan sekaligus menerima uang pembayaran jasa layanan kencan dengan anak di bawah umur ini.
"Tersangka memberikan uang dari hasil prostitusi dan diserahkan kepada korban yang telah dikurangi nominalnya pertama Rp 700.000 dan yang kedua Rp 800.000," terangnya.
Tersangka Sofyan Maulana (18) dijerat Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara. Sedangkan M Agung Mulyono (20) dijerat Pasal 88 Jo 761 yang ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara. (Willy Abraham/Mohammad omadoni).
Artikel sudah tayang di Surya.co.id : Ide Gila Bocah 19 Tahun Impor 6 Cewek Cirebon, Dijual Rp 150.000-an di Warung Pangku Kedamean Gresik