Buronan Narapidana Narkoba, Wanita Ini Kabur 7 Tahun Ditangkap saat Berada di Apartemen

Elissa menjadi buronan selama tujuh tahun, setelah kasasi yang diajukannya ditolak oleh Mahkamah Agung.

Editor: Hendra
IST/Posbelitung.co
Elissa Gunawan 

POSBELITUNG.CO, JAKARTA -- Seorang wanita buronan narapidana Elissa Gunawan (38) yang kabur setelah divonis bersalah dalam kasus narkotika golongan berhasil ditangkap aparat kejaksaan agung.

Wanita bernama Elissa Gunawan (38) asal Teluk Betung, Lampung diamankan Kejagung di Puri Casablanca Apartement Tower Bougenville Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2020) sekira pukul 19.30 WIB.

Elissa menjadi buronan selama tujuh tahun, setelah kasasi yang diajukannya ditolak oleh Mahkamah Agung.

Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono dalam keterangan persnya, Jumat (23/10/2020) menyebutkan, Ellisa adalah teridana berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 599 K/PID.SUS/2013 tanggal 25 Mei 2013.

"Yang bersangkutan terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika dengan amar putusan dihukum pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsidiair 6 bulan kurungan," ujar Hari.

Disebutkan Hari, terpidana kini dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi DkI Jakarta guna diserahkan kepada Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk segera dimasukan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Pondok Bambu Jakarta Timur.

"Ia diserahkan ke Lapas guna menjalani hukuman pidana penjara sebagaimana diputusan oleh Mahkamah Agung RI," tambah Hari.

Keberhasilan penangkapan buronan pelaku kejahatan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat kali ini, adalah merupakan keberhasilan Tangkap Buronan (Tabur) yang ke – 98 di tahun 2020 dari buronan yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI. dari berbagai wilayah, baik dalam kategori tersangka, terdakwa, maupun terpidana.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 7 Tahun Buron, Terpidana Narkoba Elissa Gunawan Tertangkap di Sebuat Apartemen di Jakarta

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved