Pelatihan Kerja Dinas KUKMPTK Belitung untuk Korban PHK Diperpanjang

Pendaftaran pelatihan kepada orang yang dirumahkan atau di PHK dari perusahaan selama pandemi covid-19 ini

Penulis: Disa Aryandi |
Wartakota
Ilustrasi korban PHK 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Pendaftaran pelatihan korban PHK dari perusahaan selama pandemi covid-19 ini, Senin (26/10/2020) diperpanjang oleh Dinas Koperasi UKM, Perdagangan dan Tenaga Kerja (KUKMPTK) Kabupaten Belitung.

Kuota yang disediakan untuk pelatihan tersebut hingga sekarang masih belum cukup. Seharusnya pendaftaran pelatihan sudah ditutup tertanggal 23 Oktober 2020 pekan lalu.

"Tapi karena kondisi, jadi kami masih buka pendaftarannya sampai besok (tanggal 27 Oktober 2020), tapi tidak semua unit pelatihan. Kami yakin besok kuotanya akan cukup dan banyak yang mendaftar," kata Kepala Bidang (Kabid) Tenaga Kerja Dinas KUKMPTK Kabupaten Belitung Budi Swasta kepada posbelitung.co, senin (26/10/2020).

Hingga sekarang ini, pendaftaran pelatihan khusus pelatihan masak dan kue tradisional sudah diminati oleh 20 orang, pelatihan teknisi baja ringan dasar baru 12 orang, pelatihan video dan konten youtube, telah didaftar oleh 18 orang

Sedangkan pelatihan masker rajut dan aksesoris baru 10 orang, pelatihan desain lable dan kemasan produk hanya diminati 14 orang, pelatihan tenaga listrik instalasi Surya sederhana 13 orang.

Untuk pelatihan bahasa Inggris pariwisata, yang mendaftar baru 12 orang dan pelatihan pelayanan restoran (pramusaji) baru diminati oleh 8 orang.

"Nah khusus pelatihan pembuatan masakan kue tradisional dan pelatihan pembuatan video untuk konten youtube dinyatakan sudah ditutup, karena pendafta nya sudah lebih dari kuota, kuotanya hanya 16 orang," jelasnya.

Ia berharap, pelatihan ini bisa menarik minat dan bakat eks pekerja yang telah di PHK atau dirumahkan. Calon peserta bisa langsung datang ke Dinas KUKMPTK Kabupaten Belitung, dengan membawa berbagai persyaratan.

Syarat yang harus dibawa oleh calon peserta yaitu, melampirkan foto copy KTP, surat keterangan dirumahkan/PHK dari perusahaan, dan mengisi formulir pendaftaran yang sudah di sediakan oleh panitia.

"Karena untuk pelatihan ini, sistemnya seleksi, dan nanti di tanggal 2 hingga 3 November, seleksi wawancara kepada calon peserta, setelah itu baru pengumuman. Nah pelaksanaan pelatihan nya tanggal tanggal 16 hingga 26 November 2020," ucapnya.

Pelatihan ini diberikan oleh OPD, sebagai bentuk peningkatan kapasitas berbasis masyarakat. Budi meminta berbagai pimpinan perusahaan atau HRD, agar menginformasikan kegiatan pelatihan tersebut kepada pekerja yang dirumahkan atau di PHK akibat dampak pandemi covid-19. (posbelitung.co/disa aryandi)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved