CATAT! 1 November 2020 Mulai Pemutihan Pajak Kendaraan di Bangka Belitung

Pemprov Babel kembali melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Berlaku 1 November 2020 sampai dengan 31 Januari 2021.

Editor: M Ismunadi
Posbelitung
Gubernur Babel, Erzaldi Rosman dan Kapolda Babel, Brigjen Pol Istiono menyaksikan simulasi pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui program Samsat Setempoh di Kantor Camat Sijuk, Kabupaten Belitung, Senin (21/1/2019). 

POSBELITUNG.CO -- Gubernur Kepulauan Bangka Belitung berinisiatif mengeluarkan kebijakan pemutihan (pembebasan) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Kebijakan ini untuk membantu meringankan perekonomian masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Hal ini sesuai dengan surat peraturan gubernur (pergub) 66 tahun 2020 yang ditandatangani per tanggal 21 Oktober 2020.

Kasi Penetapan, Pembukaan dan Pelaporan Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap), Pangkalpinang Wedius Virkiyan mengatakan kebijakan pemutihan dimulai 1 November 2020 sampai dengan 31 Januari 2021.

"Selain BBNKB, PKB juga kita bebaskan dari pokok dan sanksi administratif yang tertunggak. Ini merupakan kebijakan pak gubernur bagi yang terkena dampak Covid-19, jadi diberi keringanan untuk pajak kendaraan bemotor dan meningkatkan realisasi juga," jelas Wedius saat dikonfirmasi Bangkapos.com, Rabu (28/10/2020).

Dijelaskannya, syarat administratif mengikuti pemutihan ini tetap seperti standar biasa.

"Bila BBNKB, kendaraan dibawa karena ada tes fisik. Bila PKB, silahkan datang dengan membawa KTP asli. Seperti biasa dan tidak ada perubahan, cuma kita hapuskan yang menunggak jadi cukup bayar satu tahun," kata Wedius.

PEMUTIHAN PAJAK - Sejumlah warga Pangkalpinang mengurus pembayaran pajak dalam pemutihan pajak kendaraan di UPTD/Samsat DPPKAD Kepulauan Babel Wilayah Kota Pangkalpinang, Selasa (1/8/2017).
PEMUTIHAN PAJAK - Sejumlah warga Pangkalpinang mengurus pembayaran pajak dalam pemutihan pajak kendaraan di UPTD/Samsat DPPKAD Kepulauan Babel Wilayah Kota Pangkalpinang, Selasa (1/8/2017). (bangkapos.com/Ajie Gusti Prabowo)

Selain itu, pembayaran via online tetap bisa dimanfaatkan. Namun diakuinya, kendala aplikasi Salmonas (Samsat Online Nasional) kadang eror.

"Bisa pakai aplikasi, tapi jaringan sering eror, jadi lebih memudahkan untuk ke kantor. Tapi kami tetap upayakan bisa juga lewat online," sebut Wedius.

Diharapkan dengan program ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan yang dimiliki, sebab tahun berikutnya belum tentu ada.

Dikarenakan tanggal 28 hingga 30 cuti bersama, bagi masyarakat yang ingin mengikuti pemutihan ini bisa datang ke Kantor Samsat Pangkalpinang pada hari Senin, 2 November 2020.

( Bangkapos.com / Cici Nasya Nita )

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Tunggu Apalagi Yuk Bayar , 1 November 2020 Mulai Pemutihan Pajak Kendaraan di Bangka Belitung

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved