Pasca Masa Sanggahan Kemungkinan Nama Peserta Lulus Seleksi CPNS Bisa Berubah
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan hasil seleksi rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada Jumat (30/10/2020).
Penulis: Dede Suhendar |
POSBELITUNG.CO -- Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan hasil seleksi rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada Jumat (30/10/2020).
Menurut Kepala BKPSDM Kabupaten Belitung Saprin, tahapan selanjutnya masih menunggu masa sanggahan yang diberikan oleh BKN selama tiga hari mulai 1 sampai 3 November 2020.
Pasca masa sanggahan, pihaknya akan mengumumkan secara resmi nama-nama yang dinyatakan lulus sebagai CPNS Kabupaten Belitung.
"Itu baru fix setelah masa sanggahan. Jadi bagi yang merasa keberatan bisa langsung mengajukan secara online, kalau memang buktinya kuat tidak menutup kemungkinan nama-nama itu berubah," ujar Saprin kepada posbelitung.co.
Kemudian, setelah pemerintah menetapkan nama, tahapan selanjutnya melengkapi berkas untuk pengusulan penerbitan nomor induk pegawai (NIP).
Pengajuan berkas dilakukan secara online dan manual sesuai persyaratan yang telah ditentukan.
"Bagi mereka yang lulus ini kalau nanti tidak melengkapi berkas sesuai pengumuman itu juga bisa dibatalkan. Syaratnya sudah lengkap semua di pengumuman itu," ungkapnya.
Ia menambahkan seluruh proses mulai dari pengumuman, masa sanggah hingga penetapan merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Dalam kata lain, pemerintah kabupaten hanya menerima hasil dari pusat.
Sehingga bagi peserta yang merasa tidak puas langsung mengajukan keberatan sesuai prosedur yang diberikan.
"Ibaratnya kita ini cuman pinjamkan tempat seleksi saja, semua keputusan tetap ada di pusat," katanya. (posbelitung.co /dede s)
