Umat Islam Indonesia Boikot Produk Perancis, Ini Seruan MUI Hingga Usulan Penarikan Dubes RI

Boikot ini dilakukan setidaknya hingga Macron mencabut perkataannya dan meminta maaf pada Ummat Islam dunia

Editor: Rusmiadi
ISTIMEWA
Logo MUI 

POSBELITUNG.CO - Majelis Ulama Indonesia ( MUI) mengimau umat Islam Indonesia, untuk memboikot segala produk asal negara Perancis. 

Selain aksi boikot, MUI juga meminta Presiden Perancis Emmanuel Macron mencabut ucapannya, dan meminta maaf kepada Ummat Islam se-Dunia.

Sebelumnya, Presiden Macron beberapa waktu lalu mengomentari pembunuhan terhadap seorang guru di luar Kota Paris yang menunjukkan kartun Nabi Muhammad pada murid-muridnya di kelas.

Menurut Macron aksi pembunuhan ini merupakan serangan terhadap kebebasan berbicara sehingga pihaknya menyebut akan melawan "separatisme Islam" yang ada.

Pernyataannya ini memicu reaksi negatif dari berbagai pihak di dunia, khususnya negara-negara yang dihuni oleh penduduk Muslim, seperti Indonesia, Malaysia, Turki, Kuwait, dan lain sebagainya.

Seruan boikot MUI dilayangkan melalui surat pernyataan Nomor: Kep-1823/DP-MUI/X/2020 tertanggal 30 Oktober 2020.

"MUI menyatakan sikap dan mengimbau kepada Ummat Islam Indonesia dan dunia untuk memboikot semua produk yang berasal dari negara Perancis," bunyi salah satu pernyataan dalam surat yang ditandatangani Wakil Ketua Umum MUI, Muhyiddin Junaidi dan Sekjen MUI Anwar Abbas itu.

Pemboikotan ini sebagaimana yang telah diserukan oleh sejumlah negara lain, seperti Turki, Qatar Kuwait, Pakistan, dan Bangladesh.

Boikot ini dilakukan setidaknya hingga Macron mencabut perkataannya dan meminta maaf pada Ummat Islam dunia yang disebut berjumlah 1,9 milyar jiwa di seluruh dunia.

Baca juga:

==> Charlie Hebdo Berhak Terbitkan Kartun Nabi Muhammad, Presiden Prancis Bela Kebebasan Berekspresi

Tarik Dubes RI di Paris

MUI juga mendesak Pemerintah Indonesia untuk menekan dan mengeluarkan peringatan keras kepada Perancis dengan cara menarik sementara Duta Besar Republik Indonesia yang ada di Paris.

Tak hanya itu, desakan juga dialamatkan pada Mahkamah Uni Eropa agar mengambil tindakan yang tegas.

"Mendesak kepala Mahkamah Uni Eropa untuk segera mengambil tindakan dan hukuman kepada Presiden Perancis atas tindakan dan sikap Presiden Emmanuel Macron yang telah menghina dan melecehkan Nabi Besar Muhammad SAW," tulis surat tersebut.

MUI mengajak semua pihak untuk menghentikan penghinaan terhadap Nabi Muhammad dengan cara dan atas alasan apa pun, termasuk pembuatan karikatur.

Termasuk bagi Muslim di Indonesia agar dalam menyampaikan pendapat bisa tetap menjaga kedamaian antar umat beragama.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved