Berita Belitung Timur

BPKPD Belitung Timur Optimis PBB Bisa Capai Target

Pencapian pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kabupaten Belitung Timur sampai dengan 31 Oktober lalu hampir memenuhi target.

Posbelitung.co/Suharli
Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Belitung Timur, Haryanto (kanan) saat berada di kantor Bupati Belitung Timur. Rabu (4/11/2020 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG TIMUR - Pencapian pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kabupaten Belitung Timur sampai dengan 31 Oktober lalu hampir memenuhi target.

Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Belitung Timur, Haryanto mengaku optimis pada akhir Desember 2020 target sudah tercapai.

Pada 31 Oktober capaian PBB sejumlah Rp 2.378.649.200,- sedangkan target pada tahun 2020 sejumlah Rp 2.327.025.442,-.

"Kalau untuk pajak bumi dan bangunan sektor desa dan perkotaan sudah hampir mendekati target.
Pada dasarnya sesuai dengan target yang telah disesuaikan pada APBD perubahan insyallah kami optimis tercapai,bisa tercapai akhir tahun," Ujar Haryanto kepada posbelitung.co, Rabu (4/11/2020).

Dia mengatakan upaya agar wajib pajak membayar PBB, dari BPKPD disamping petugasnya langsung turun langsung kelapangan guna melakukan pendataan, penetapan dan penagihan, mereka juga melibatkan petugas pemungut atau kolektor dari desa-desa yang berjumlah sebanyak 142 kolektor.

"Mungkin bagi masyarakat yang tidak mau membayar langsung ke kantor kami atau ke Bank karena keterbatasan jarak dan waktu, mereka bisa melalaui petugas pemungut yang ada di desa-desa," ujar Haryanto.

"Nanti mereka (petugas pemungut) yang akan mengumpulkan karena jumlahnya (berkas) ribuan, kalau langsung ke kantor ke loket kami, biayanya lebih besar karena transport mereka sedangkan misal biaya PBB-nya hanya 10 ribu. Jadi lebih efisiannya ke petugas pemungut," imbubnya.

Batas akhir pembayaran PBB yakni 31 Desember 2020 akan datang. Dia mengakui memang pada masa pandemi covid-19 ada kebijakan denda yang seharusnya jatuh tempo 30 september 2020 lalu.

"Harusnya setelah 30 september ada denda berjalan, yakni 2 persen nah tahun ini si wajib pajak yang membayar diatas 30 september samapai 31 Desember hanya dikenakan pokoknya, kecuali mereka membayar tahun depan," bebernya. 

(Posbelitung.co/Suharli)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved