Lia Ladysta Dilaporkan Mencemarkan Nama Baik Syahrini, Aisyahrani Isyaratkan Ada Persidangan
Penyanyi Syahrini kali ini tak tinggal diam apabila ada pihak yang mencemarkan nama baiknya.
POSBELITUNG.CO - Penyanyi Syahrini kali ini tak tinggal diam apabila ada pihak yang mencemarkan nama baiknya.
Saat ini, salah satu terdakwa dari pencemaran nama baik dan penyebaran video syur yang diduga Syahrini sudah memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan..
Aisyahrani, adik sekaligus manajer Syahrini, mengisyaratkan pedangdut Lia Ladysta yang sebelumnya dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik juga akan segera disidangkan.
"Dan ada dua kasus yang sedang berjalan juga mungkin akan seperti ini nanti ada persidangan dua tersangka lainnya. Tetapi itu satu penyanyi dangdut, dan satu adalah yang menyebarkan konten tersebut," kata Aisyahrani..
Baca juga: Penghitungan Suara Pilpres AS Hampir Selesai, Joe Biden Cuma Butuh 6 Suara untuk Jadi Presiden
Baca juga: Donald Trump Umumkan Jadi Pemenang Pilpres Amerika Serikat, Joe Biden Minta Ini ke Pendukungnya
Dikutip dari kanal YouTube seleb oncam news, Rabu (4/11/2020), Aisyahrani atau kerap disapa Rani mengatakan, Lia Ladysta sempat mengajukan pra peradilan tetapi ditolak.
"Saya dapat info dari pengacara saya, dari timnya Bang Hotman Paris, bahwa mereka mengajukan pra peradilan tetapi ditolak oleh pengadilan Jakarta Selatan," kata Aisyahrani.
Oleh karena itu, Aisyahrani memperingatkan pada siapa saja yang mem-bully kakak dan keluarganya bakal dilaporkan ke pihak berwajib.
Menurut Aisyahrani, saat ini kuasa hukumnya masih terus mengumpulkan bukti perihal bully tersebut..
"Jadi ada dua tersangka lagi yang sedang diproses dalam kasus pencemaran nama baik, itu pun sedang kami telusuri terus," ucapAisyahrani.
(*/Editor: Willem Jonata)
Berita ini telah terbit di TRIBUNNEWS.COM berjudul Lia Ladysta Dilaporkan Mencemarkan Nama Baik Syahrini, Aisyahrani Isyarakatkan Ada Persidangan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/syahrini-dan-aisyahrani-usai-menjalani-persidangan-di-pengadilan-negeri-jakarta.jpg)