UPDATE Kasus Video Syur Mirip Gisel dan Jedar, Polisi Sebut Jejak Digital tak Hilang Meski Dihapus
Polisi menekankan bahwa jejak digital tidak akan pernah hilang sampai kapanpun. Sehingga penghapusan konten itu tidak menjadi masalah bagi penyidik.
POSBELITUNG.CO - Polda Metro Jaya masih memeriksa dan belum menangkap pelaku penyebaran video syur mirip Gisel.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menampik kabar pihaknya telah menangkap penyebar video syur mirip Gisel atau Gisella Anastasia.
"Saya tegaskan belum ada penangkapan," tegas Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi TribunJakarta.com lewat sambungan telepon, Kamis (12/11/2020).
Kombes Yusri Yunus menjelaskan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus penyebaran video syur mirip Gisel.
"Sudah dua orang saksi yang kita periksa. Kita tidak bisa asal main tangkap, ada prosedur, ada surat penangkapan," ujar dia.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menerima dua laporan terhadap akun yang diduga sebagai penyebar video syur mirip Gisel.
Laporan pertama dilayangkan seorang pengacara bernama Febriyanto Dunggio pada Sabtu (7/11/2020).
"Saudara FD melaporkan lima akun yang menyebarkan video asusila mirip saudari G yang merupakan public figure," kata Kombes Yusri Yunus.
Laporan tersebut, jelas Kombes Yusri Yunus, sudah ditindaklanjuti oleh tim siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Ini menyangkut UU ITE dan juga UU Pornografi, kemudian yang laporan pertama FD sudah masuk ke Krimsus," ujar dia.
Sehari berselang, Polda Metro Jaya kembali menerima laporan serupa.
Kali ini dilayangkan pengacara Pitra Romadoni Nasution.
"Kemudian tanggal 8 November ada juga yang melaporkan lagi ke Polda inisial PRN, melaporkan tiga akun."
"Laporan polisi sudah kita terima. Yang tanggal 8 November memang baru kita terima dan diteliti," ucap Kombes Yusri Yunus.
Penjelasan Kombes Pol Yusri Yunus sekaligus meluruskan berita tribunnews.com sebelumnya berjudul BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Pemilik Akun Twitter Penyebar Video Syur Mirip Artis Gisella Anastasia mengutip berita Warta Kota Pemilik Akun Twitter Penyebar Video Syur Mirip Artis Gisella Anastasia alias Gisel Ditangkap Polisi.
Penangkapan itu dilakukan Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Rabu (11/11/2020) malam.
Salah satu sumber di Polda Metro Jaya seperti dilansir Warta Kota menyatakan, pemilik akun Twitter yang ditangkap adalah pria berinisial PP.
PP diamankan setelah penyidik melakukan gelar perkara awal kasus ini pada Rabu sore.
Dalam gelar perkara itu penyidik menyimpulkan ada dugaan tindak pidana pelanggaran penyebaran video syur itu.
"Pemilik akun Twitter ini yang menyebarkan video mirip Gisel itu pertama kali dan sudah ditangkap. Inisialnya PP," kata sumber tersebut di Polda Metro Jaya itu, Kamis (12/11/2020).
Saat ini, katanya, penyidik Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah menetapkan PP sebagai tersangka dan ditahan.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Kabid Humas Polda Metro Jaya: Belum Ada Penangkapan Penyebar Video Syur Mirip Arti Gisel!.
Tangani Video Syur Miril Gisel dan Jedar
Kasus video syur mirip artis Gisella Anastasia dan Jessica Iskandar (Jedar) saat ini sedang ditangani pihak kepolisian.
Polda Metro Jaya dalam hal ini tengah fokus memburu pihak yang menyebarkan pertama kali video berkonten pornografi tersebut.
"Yang dikejar disini adalah siapa yang menyebarkan pertama dan siapa yang menyebarkan masif. Intinya bahwa, penyidik nanti akan mengejar siapa penyebar pertamanya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (12/11/2020).
Sebanyak lima akun yang dilaporkan ke kepolisian tengah dilakukan profiling untuk melihat gambaran profil terlapor baik itu dari segi demografi, psikologis, maupun modusnya.
Pemeriksaan video syur tersebut merupakan tindak lanjut dari adanya laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya, masing - masing untuk kasus video Gisel dan Jessica Iskandar.
Tiga dari lima akun media sosial yang dilaporkan itu telah menghapus unggahan video syur tersebut.
Namun polisi menekankan bahwa jejak digital tidak akan pernah hilang sampai kapanpun. Sehingga penghapusan konten itu tidak menjadi masalah bagi penyidik.
Saat ini perkembangan pemeriksaan kasus telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Penyidik dari Subdit Siber Ditkrimsus Polda Metro Jaya akan menangani perkara tersebut. Rencananya penyidik akan memanggil dua orang saksi lagi untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman.
"Ada 3 yang sudah dihapus, tapi tidak jadi masalah buat penyidik, karena memang kita ketahui bersama jejak digital itu tidak akan pernah hilang sampai kapanpun," ungkap Yusri.
Pihak yang terbukti bersalah diancam pasal 27 ayat (1) juncto pasal 45 di UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE., serta pasal 8 juncto pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.(*)
Artikel sudah tayang di TribunJakarta.com : Kabid Humas Polda Metro Jaya: Belum Ada Penangkapan Penyebar Video Syur Mirip Arti Gisel! dan Tribunnews.com :Polisi Fokus Buru Penyebar Pertama Kali Video Syur Mirip Artis Gisel dan Jessica Iskandar