Berita Belitung Timur
Para Kades Desa Terdampak Minta Perpanjangan HGU Perusahaan Perkebunan Sawit Ditinjau Ulang
Sebelum adanya perpanjangan HGU harus konfirmasi kepada para Kades yang wilayah terdampak perkebunan sawit itu,
POSBELITUNG.CO , BELITUNG -- Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Belitung Timur mewadahi para kepala desa (kades) yang wilayahnya terdampak langsung dengan perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di Kecamatan Kelapa Kampit, bertemu langsung dengan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, di ruang Pertemuan Desa Mekar Jaya, Kecamatan Manggar Belitung Timur.
Ketua APDESI Belitung Timur Mislan Kadir mengatakan hal itu berkenaan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan sawit, yang diharapkan oleh para kades sebelum adanya perpanjangan HGU harus konfirmasi kepada para kades yang wilayah terdampak perkebunan sawit itu,
Menurut Mislan, pada dasarnya para kades tidak berkeberatan, adanya investor yang di wilayah kerja mereka.
"Malah kami mengucapkan terima kasih, namun dalam rangka perpanjangan HGU, tentunya amanah UU dan peraturan surat edaran menteri agraria tentunya hak-hak masyarakat agar direalisasikan kepada masyarakat yakni 20 persen plasma," ungkap Mislan kepada Posbelitung, Sabtu (15/11/2020).
Dalam surat edaran Menteri Agraria dan tata ruang Kepala Badan Pertanahan nasional, nomor 11/SE-HK02.02/VIII/2020 tentang pelaksanaan kewajiban perusahaan dalam fasilitasi pembangunan kebun masyarakat.
Peraturan ini dituangkan dalam huruf e poin 3, apabila fasilitasi pembangunan kebun masyarakat tersebut pada angka 1 dan 2 tidak dapat dilaksanakan perusahaan terkenal tetap harus menyediakan lahan untuk kebun masyarakat minimal 20% diambil dari areal hak guna usaha dengan ketentuan, dilakukan dengan pembayaran ganti kerugian secara bertahap kepada pemegang hak guna usaha dan pengelola kebun masyarakat mengacu kepada standar pengelolaan perusahaan perkebunan.
Untuk itu, pihaknya menanyakan kembali baik pemerintah pusat maupun provinsi untuk meninjau ulang perpanjangan perusahaan kelapa sawit yang berada di Kecamatan kelapa Kampit itu.
"Kalau hak-hak masyarakat sudah direalisasikan, kami sebagi masyarakat, pemerintah desa mendukung investasi yang ada di Belitung Timur," tegas Mislan.
Perjalan permohonan plasma 20 persen kepada perusahaan sudah berjalan tiga tahun sejak 2017 berjalan, namun hingga saat ini belum menemukan titik terang.
"Perusahaan tidak akan rugi merealisiskan plasma 20 persen itu, karena pemerintah desa juga akan ganti rugi kepada pemegang HGU, jadi tidak cuma-cuma," ungkap Mislan.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel) Hellyana usai menerima masukan dari para kepala desa di Kantor pertemuan Desa Mekar Jaya, mengatakan, komisi 1 turun menindaklanjuti surat kepada BPN yang ditembuskan kepada DPRD Provinsi Babel.
"Ini follow up kami, kami menyerap aspirasi dari mereka, seperti diketahui proses ini sebernanya sudah panjang sejak 2017, sebelumnya oun sudah sampai ke kemtrian dan DPD, namun kami sampaikan sampai ke komisi kami belum, dari pada itu kami mengumpulkan data," kata Hellyana.
Komisi I pada Rabu depan akan mengagendakan untuk mengundang perusahaan, serta pihak APDESI. Menurutnya setelah tabayun dengan pihak provinsi maka akan di follow up ke pusat.
"Intinya kita berjuang semua, apalagi ini menyangkut kesejahteraan masyarakat desa terdampak," kata Hellyana.
( Posbelitung.co / Suharli )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/dprd-apdesi.jpg)