Langgar Prokes, Calon Kades Bisa Dibatalkan Sesuai Perubahan Permendagri
Misalnya dalam pelaksanaan kampanye dilarang mengadakan kegiatan bazar, jalan sehat, jalan santai yang bersifat mengumpulkan massa.
Penulis: Dede Suhendar |
POSBELITUNG.CO, BELITUNG -- Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPKBPMD) Kabupaten Belitung Antonio Afriza mengatakan terdapat perubahan aturan Permendagri Nomor 112 Tentang Pemilihan Kepala Desa.
Menurutnya pada perubahan kedua Permendagri tersebut menekankan penerapan protokol kesehatan (prokes) pada pelaksanaan Pilkades Serentak 2020 mulai dari pencabutan nomor urut, kampanye, pemungutan suara dan penetapan calon.
Misalnya dalam pelaksanaan kampanye dilarang mengadakan kegiatan bazar, jalan sehat, jalan santai yang bersifat mengumpulkan massa.
"Jadi intinya penekanan penerapan prokes, dalam Permendagri itu mengatur sanksinya. Jika salah satu calon melanggar ada sanksi administratif sampai pembatalan sebagai calon kades," ujar Anton kepada posbelitung.co Rabu (18/11/2020).
Ia menambahkan saat ini Pilkades Serentak Kabupaten Belitung masih menyisakan tahapan kampanye, masa tenang dan pemungutan suara.
Berdasarkan kesepakatan rapat bersama panitia desa, tanggal 10 Desember 2020 kabupaten akan mendistribusikan logistik ke dua desa yaitu Air Saga dan Pulau Gersik.
Kemudian, tanggal 14 Desember disusul 13 desa lainnya.
Jika terdapat surat suara rusak, maka pantia desa bisa menggunakan cadangan yang disiapkan lima persen dari jumlah pemilih.
"Kenapa Air Saga dan Pulau Gersik lebih didahulukan karena Air Saga jumlah pemilihnya paling banyak mencapai delapan ribu lebih jadi butuh waktu. Kalau Pulau Gersik karena kondisi geografis kepulauan dan mereka harus kembali mendistribusikan ke Pulau Kuil dan Pulau Buntar," ungkap Anton.
Tahapan selanjutnya kampanye dimulai tanggal 14 sampai 16 Desember dan dilanjutkan masa tenang 17-19 Desember.
Tepat tanggal 20 Desember hari pemilihan di 15 desa dan dilanjutkan penetapan calon pemenang.
"Kami memberikan waktu tiga hari masa sanggahan 22-24 Desember dan pelantikan awal Januari 2021. Kalau ada sanggahan, akan berproses ke tim fasilitasi kabupaten selama 30 hari dan dituangkan dalam putusan bupati yang bersifat mengikat," jelasnya. (posbelitung.co /dede s)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/periksa-logistik-pilkades-beltim-di-kantor-dspmpd.jpg)