Nikahkan Anak Rizieq Shihab, Kepala KUA Tanah Abang Dicopot dari Jabatan, Ini Kata Dirjen Bimas

Kepala KUA Tanah Abang dinilai mengabaikan ketentuan terkait protokol kesehatan saat menjalankan tugas pencatatan pernikahan

Editor: Hendra
(Tangkap layar Youtube Mubarok Husein)
Pernikahan putri Rizieq Shihab, Najwa Shihab dengan Irfan Al Idrus 

POSBELITUNG.CO , JAKARTA -- Nikahkan anak Rizieq Shihab, Muhamad Irfan dan Syarifah Najwa Syihab di Petamburan, 14 November 2020 lalu, berimbag pada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tanah Abang Sukana.

Ia dibebastugaskan dari tugas tambahannya sebagai Kepala KUA dan kini dimutasi sebagai penghulu di wilayah Jakarta Pusat.

Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin, mengatakan Sukana mulai hari tidak lagi mendapat mandat tugas tambahan sebagai Kepala KUA.

“Keputusan ini sejalan dengan komitmen Menag Fachrul Razi bahwa keluarga besar Kementerian Agama harus ketat dalam menjalankan protokol kesehatan demi menghindari penularan Covid-19 dalam melakukan pelayanan,” ujar Kamaruddin diketerangannya, Senin (23/11/2020).

Menurut Kamaruddin, keputusan diambil setelah tim Itjen Kemenag melakukan proses investigasi.

Baca juga: Jabatan Pangdam Jaya Hendak Dicopot, Mayjen Dudung: Saya Nggak Takut, Dulunya Saya Tukang Koran

Kepala KUA Tanah Abang dinilai mengabaikan ketentuan terkait protokol kesehatan saat menjalankan tugas pencatatan pernikahan Muhamad Irfan dan Syarifah Najwa Syihab di Petamburan, 14 November 2020 lalu.

Padahal, penerapan protokol kesehatan itu sudah jelas diatur dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Nomor: P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Pelayanan Nikah menuju Masyarakat Produktif Aman Covid.

Sebelumnya, Kementerian Agama juga telah memutasi Kepala Kantor Kemenag Jombang melalui Surat Keputusan Menteri Agama No 032232/B.II/3/2020 tanggal 26 Oktober. Sanksi disiplin ini diberikan setelah Kepala Kankemenag Jombang menggelar pesta pernikahan yang menyebabkan kerumunan pada 4 Oktober 2020.

Kamaruddin Amin menegaskan bahwa arahan Menag Fachrul Razi sangat jelas.

Dalam situasi bagaimana pun, setiap pejabat Kementerian Agama harus berusaha keras menegakkan protokol kesehatan, demi keamanan orang banyak.

“Arahan Menag tegas dan jelas. Kelalaian atas pelaksanaannya pasti akan diberi tindakan tegas, karena dapat membahayakan orang banyak yang ada di tempat itu, dan juga akan membahayakan anak-anak dan keluarga mereka di rumah saat virus itu terbawa ke rumah,” jelas Kamaruddin Amin.

Polisi belum periksa Habib Rizieq Shihab

Polda Metro Jaya mengungkapkan alasan belum memeriksa Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan saat acara pernikahan putrinya, Najwa Shihab pada Sabtu 14 November 2020.

Baca juga: Seluruh Guru Honorer Bisa Jadi Pegawai PPPK, Pendaftaran Dibuka Mulai Januari 2021

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat menyebut pihaknya masih belum berencana memanggil Habib Rizieq.

"Kalau dibutuhkan keterangan yang bersangkutan dari gelar perkara ya diundang. Kalau dengan tidak dipanggil sudah cukup ya tidak perlu, penyelidikan sifatnya dinamis. Atau perlu dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan rekomendasi gelar perkara dari berbagai macam unsur ya kita lakukan. Jangan dianggap berlebihan, setiap yang diundang dibutuhkan keterangannya," kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (18/11/2020).

Menurutnya, objek hukum dalam kasus tersebut adalah penyelenggaraan acara yang bertempat di Habib Rizieq Shihab.

Atas dasar itu, penyidik masih dalam tahapan mengundang berbagai pihak terkait.

"Yang dilidik kegiatan adalah kegiatan yang berlangsung di tempat MRS, siapa yang diundang? kondisi status kota Jakarta, upayanya seperti apa, acara dimana, ketua panitia diundang, klarifikasi tergambar siapa yang tanggung jawab, apakah ada pidananya?," ungkapnya.

Ia menyampaikan proses penyelidikan tersebut dengan melakukan tidak hanya sekali gelar perkara saja.

Nantinya, penyidik akan mempertimbangkan apakah ada unsur pidana dalam kasus tersebut.

"Tujuan penyelidikan adalah menentukan ada atau tidaknya pidana, untuk naik penyidikan itu dibutuhkan gelar perkara, gelar perkara tidak cukup 1 kali, bisa 2 kali, 3 kali, 4 kali tak ada batasan untuk tentukan naik atau tidak," tukas dia.

Diketahui pada Selasa (17/11/2020) kemarin, penyidik memeriksa 10 orang dari Pemda DKI yakni Gubernur Anies Baswedan, Walikota Jakarta Pusat, Camat Tanah Abang, Lurah Petamburan, Kepala KUA Tanah Abang, Kasatpol PP DKI Jakarta, Babinkamtibmas, RW, dan RT.

Sementara pada hari ini, penyidik memeriksa 6 orang sebagai saksi yang tergabung dalam klaster penyelenggara acara.

Di antaranya, ketua panitia acara, supir, pegawai tenda hingga saksi wali nikah putri Habib Rizieq Shihab.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kepala KUA Tanah Abang Dicopot dari Jabatan Imbas Pernikahan Putri Habib Rizieq Shihab

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved