Rizieq Shihab Dikhawatirkan Kena Covid-19, Tapi Tak Mau Diswab, Wagub DKI: Menolak Didenda Rp5 Juta

Aparat dari TNI, Polri dan Satpol PP datang menemui Rizieq Shihab untuk di Swab Test, tapi kedatangan mereka ditolaknya

Editor: Hendra
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Rizieq Shihab menyapa pendukungnya saat tiba di sekitar markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat (10/11/2020). 

POSBELITUNG.CO , -- Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab untuk dilakukan swab test Covid-19.

Penolakan Rizieq Shihab ini ditanggapi langsung oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.

Ia mengatakan, ketentuan swab test tersebut sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).

Sehingga, masyarakat yang menolak adanya swab test akan dikenai denda.

"Swab memang ada ketentuan di Perda, tidak boleh menolak. Termasuk divaksin juga tidak boleh," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Selasa (24/11/2020).

Adapun denda bagi masyarakat yang menolak yakni sampai Rp 5 juta.

BACA JUGA:

--> Jabatan Pangdam Jaya Hendak Dicopot, Mayjen Dudung: Saya Nggak Takut, Dulunya Saya Tukang Koran

--> Anies Terancam 1 Tahun Penjara Denda Rp100 Juta, Rizieq Shihab Melanggar PSBB Didenda Rp50 Juta 

Sementara, apabila penolakan disertai tindak kekerasan maka diberikan denda maksimal Rp 7 juta.

"Itu ada aturan dendanya maksimal sampai Rp 5 juta."

"Bahkan kalau ada tindakan kekerasan bisa sampai Rp 7 juta," jelas Riza Patria.

Pemprov DKI Jakarta lalu meminta masyarakat yang berkontak dengan kelompok yang melakukan kerumunan dan terpapar Covid-19, agar segera melakukan tes swab.

"Kami dari pihak Pemprov, Dinkes, akan terus berupaya agar masyarakat yang dalam kerumunan yang berpotensi ada gejala dan sebagainya, terpapar virus corona, kita minta agar melakukan tes swab," imbuhnya.

Dikutip dari TribunJakarta.com, aparat gabungan dari unsur TNI, Polri, dan Satpol PP gagal menemui Habib Rizieq Shihab, Sabtu (21/11/2020) malam.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved