Cek Rekening, Uang BLT Karyawan Rp 1,2 Juta Tahap V Ditransfer ke 567.723 Orang Pekerja

Pemerintah kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji batch V untuk termin kedua ini kepada 567.723 juta pekerja atau buruh

Editor: Rusmiadi
TRIBUNNEWS
Ilustrasi penarikan uang di ATM 

POSBELITUNG.CO - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) atau bantuan subsidi gaji/upah (BSU) termin kedua tahap V untuk  567.723 orang pekerja.

"Pemerintah kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji batch V untuk termin kedua ini kepada 567.723 juta pekerja atau buruh, " kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui keterangan tertulis, Rabu (25/11/2020).

Dengan disalurkankan tahap V termin kedua ini maka total penyaluran bantuan subsidi gaji sebanyak 11, 052 juta penerima. Sedangkan, berdasarkan laporan data per 23 November 2020, bantuan subsidi gaji termin kedua telah diterima oleh 5,928 juta pekerja atau buruh.

Sebelum diterima rekening pekerja, data yang telah dipadankan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan diserahkan ke Kemenaker.

Selanjutnya, Kemenaker langsung menyerahkan data tersebut kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang berwenang untuk menyalurkan anggaran ke bank penyalur.

"Penyaluran BSU ini, tentunya setelah diproses oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara kepada bank penyalur, untuk selanjutnya ditransfer ke rekening penerima baik Himbara (Himpunan Bank-Bank milik Negara) maupun non-Himbara," ujar dia.

Ida mengklaim, bantuan subsidi gaji yang diberikan kepada pekerja berpenghasilan di bawah Rp 5 juta berdampak positif terhadap konsumsi rumah tangga dan pertumbuhan ekonomi.

“Alhamdulillah para penerima BSU tersebut mengaku adanya bantuan ini sangat membantu untuk mempertahankan daya beli dan konsumsi rumah tangga khususnya pemenuhan kebutuhan sehari-hari," kata dia.

Cek dini Belum Ditransfer

Belum juga menerima transfer bantuan langsung tunai (BLT) karyawan?

Berikut cara melaporkan jika belum mendapatkan transfer BLT karyawan atau subsidi gaji.

Untuk diketahui, saat ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan BLT subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan termin kedua bagi para buruh/karyawan.

Pencairan BLT subsidi gaji ini masuk dalam tahap V kepada 567.723 pekerja.

"Pemerintah kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji batch V untuk termin kedua ini kepada 567.723 juta pekerja/buruh," kata Menaker Ida, Rabu (25/11/2020), dikutip dari laman Kemnaker.

Dengan cairnya tahap V ini, Kemnaker telah menyalurkan BLT subsidi gaji dari tahap I hingga V kepada 11,052 juta orang.

Sedangkan berdasarkan laporan data per 23 November 2020, BLT subsidi gaji termin kedua telah diterima oleh 5,928 juta orang penerima BSU.

Menaker Ida menjelaskan secara rinci penyaluran BSU sejak tahap I hingga tahap V.

Pada tahap I, Kemnaker menyalurkan BSU kepada 2.180.382 pekerja/buruh, tahap II disalurkan kepada 2.713.434 pekerja/buruh.

Kemudian tahap III disalurkan kepada 3.149.031 pekerja/buruh, tahap IV 2.442.289 pekerja/buruh, dan tahap V kepada 567.723 juta pekerja/buruh.

Lalu, bagaimana jika hingga pencairan tahap V ini Anda belum mendapatkan BLT subsidi gaji?

Untuk melaporkan jika Anda belum mendapatkan BLT subsidi gaji bisa melalui WhatsApp atau buat pengaduan di laman bantuan.kemnaker.go.id/support/home.

Nah untuk melalui WhatsApp, Anda hanya perlu menghubungi ke nomor 0811-9303-305.

Jika Anda ingin mengajukan pengaduan, berikut Tribunnews sajikan panduannya:

1. Masuk ke laman bantuan.kemnaker.go.id/support/home atau klik di sini!

2. Setelah masuk, klik 'Buat Pengaduan'

3. Jika Anda belum memiliki akun, Anda harus mendaftarnya dengan klik 'Daftar Sekarang'

4. Saat mendaftar, Anda hanya perlu memasukkan nomor KTP, nama bapak atau ibu kandung, alamat e-mail, nomor HP, dan password Anda, dan klik 'Daftar Sekarang'

5. Jika sudah, Anda akan dikirimkan kode OTP dan masukkan kode tersebut, lalu klik 'Aktivasi'

Cara membuat pengaduan belum mendapatkan BLT subsidi gaji
Cara membuat pengaduan belum mendapatkan BLT subsidi gaji ((Tangkapan layar laman bantuan.kemnaker.go.id/support))

Cara Buat Pengaduan

Untuk membuat pengaduan, berikut langkah-langkahnya:

1. Isi kolom 'Perihal' dan pilih 'Bantuan Subsidi Upah (BSU)' jika perihal BLT subsidi gaji.

2. Lalu, isikan judul sesuai masalah yang Anda alami, seperti belum mendapatkan BLT subsidi gaji.

3. Di dalam kolom 'Isi Laporan', tuliskan permasalahan Anda secara rinci.

4. Jika perlu, Anda bisa melampirkan file untuk memperkuat laporan Anda, seperti syarat-syarat untuk mendapatkan BLT subsidi gaji.

5. Terakhir, klik 'Mengajukan' dan tunggu proses dari pihak Kemnaker.

6. Jika ingin mengecek progress laporan, Anda bisa melihatnya di menu 'Aduan Saya'.

Syarat-syara Dapat BLT Subsidi Gaji

Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi pekerja untuk mendapatkan BLT subsidi gaji, diantaranya:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan

- Memiliki gaji di bawah Rp 5 juta

- Pekerja/buruh yang menerima gaji

- Memiliki rekening bank yang masih aktif

- Bukan karyawan BUMN dan PNS

Artikel sudah tayang di kompas.com : Cek Rekening, Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta untuk Tahap V Termin Kedua Telah Disalurkan dan BLT Subsidi Gaji Belum Masuk Rekening, Begini Cara Lapornya, Bisa Lewat WhatsApp

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved