Jangan Lupakan Dokumen Ini Biar Dapat Duit Segepok, Dana Taperum PNS & Pensiunan PNS Segera Cair

PNS dan pensiunan PNS wajib melengkapi dokumen pencairan dana tabungan perumahan ( Taperum) yang selama ini dipotong dari gaji.

Editor: M Ismunadi
kolase
Ilustrasi - Jangan Lupakan Dokumen Ini Biar Dapat Duit Segepok, Dana Taperum PNS & Pensiunan PNS Segera Cair 

Jangan Lupakan Dokumen Ini Biar Dapat Duit Segepok, Dana Taperum PNS & Pensiunan PNS Segera Cair

POSBELITUNG.CO - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) belum bisa menyebutkan nominal dana Taperum yang segera dicairkan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan PNS.

Namun diperkirakan dana itu cukup banyak dan menjadi rezeki nomplok bagi penerimanya.

PNS dan pensiunan PNS wajib melengkapi dokumen pencairan dana tabungan perumahan ( Taperum) yang selama ini dipotong dari gaji.

Dokumen yang harus disiapkan berupa KTP, SK Pensiun, serta nomor rekening bank.

Khusus ahli waris PNS pensiun, diperlukan beberapa persyaratan tambahan seperti surat kuasa bermaterai, KTP ahli waris, dan surat keterangan ahli waris.

Baca juga: Kabar Bahagia Jelang Akhir Tahun, Pensiunan PNS Bakal Ketiban Rezeki Nomplok, Siapkan Dokumen Ini

Baca juga: Unik, Peserta Indonesian Idol Ini Tolak Mentah-mentah Tiket Titanium, Padahal Juri Ajukan 1 Syarat

Badan Pengelola tabungan Perumahan Rakyat ( BP Tapera) bakal mengembalikan dana tabungan perumahan ( Taperum) yang sebelumnya dikelola oleh Bapertarum.

Dengan kebijakan ini, PNS dan pensiunan PNS bakal menerima 'uang kaget' dalam jumlah cukup banyak.

Adapun pengembalian dana ini juga merupakan mandat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 122/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengalihan dan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil.

Baca juga: Maret 2021, Pendaftaran CPNS Dibuka Lagi, Simak Bocoran Formasi dan Siapkan Dokumen Berikut

Baca juga: Reaksi Susi Pudjiastuti KPK Tangkap Edhy Prabowo Terkait Lobster, Susi: Kita Tangkap yang Besar Saja

Dalam aturan itu disebutkan aset untuk dan atas nama Bapertarum PNS yang telah dihitung dan ditetapkan oleh tim likuidiasi akan dialihkan BP Tapera untuk dikembalikan kepada PNS pensiun atau ahli waris PNS pensiun dan PNS aktif sebagai saldo awal.

"Pensiunan maupun ahli waris dapat menerima dana tersebut setelah dilakukan verifikasi dokumen dan memiliki rekening atas nama peserta atau ahli waris," jelasnya.

Eko mengatakan, pensiunan beserta ahli warisnya tidak perlu mendatangi kantor BP Tapera, karena dana pengembalian akan langsung ditransfe ke rekening setelah melalui proses validasi dan verifikasi melalui pemberi kerja selesai dilaksanakan.

"Untuk memastikan bahwa pengembalian tabungan peserta PNS pensiun atau ahli waris diterima langsung pada yang berhak," katanya.

Dana Taperum Dikembalikan ke PNS dan Pensiunan

Pengembalian ini dilakukan kepada PNS baik yang masih aktif maupun pensiunan.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved