Rizieq Shihab dan Menantu Diperiksa Polisi Hari Selasa, Ada Temuan Pidana, Ini Isi Surat Panggilan
Rizieq juga dipanggil atas kasus dugaan menghasut agar jangan mau menuruti peraturan undang-undang
POSBELITUNG.CO , JAKARTA - Meskipun sempat cekcok dan dihalang-halani, Polda Metro Jaya telah melayangkan surat pemanggilan terhadap pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Minggu (29/11/2020).
Ia rencananya akan dimintai keterangan sebagai saksi ke Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, surat tersebut diantarkan langsung ke kediaman Rizieq di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan diterima oleh pihak keluarga Rizieq pada Minggu Sore.
"Iya betul (melayangkan) surat pemanggilan," ujar Yusri saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (29/11/2020).
Yusri menuturkan surat pemanggilan tersebut terkait dengan acara Maulid Nabi dan resepsi pernikahan putri Rizieq Shihab pada 14 November 2020.
Menurut dia, polisi menemukan adanya unsur tindak pidana pelangaran protokol kesehatan dalam acara yang menimbulkan kerumuman massa di tengah pandemi Covid-19.
"Pemanggilan terkait acara akad nikah itu. Pelanggaran protokol kesehatan," ujarnya.
BACA JUGA:
--> Laskar FPI Halangi Polisi Hendak Antar Surat Panggilan Rizieq Shihab, Sempat Cekcok Karena Ini
Sebelumnya, Yusri mengatakan bahwa penyidik telah melakukan gelar perkara guna membuat terang kasus tersebut.

Isi surat
Dalam surat panggilan yang bernomor: S/Pgl/8767/XI/2020 Ditreskrimum, Habib Rizieq akan dipanggil pada Selasa (1/12/2020) sekira pukul 10.00 WIB.
"Memanggil untuk datang ke Unit V Subditkamneg di Kantor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Jalan Jenderal Sudirman Nomor 55, Jakarta Selatan pada hari Selasa tanggal 1 Desember 2020 guna didengar keterangannya sebagai saksi," tulis surat yang ditandatangani oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan, Minggu (29/11/2020).
Rizieq Shihab rencananya diperiksa sebagai saksi oleh penyidik AKP Zendrato dan Ipda Rosadi.
Pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan peristiwa tindak pidana di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut dan melawan kekuasaan umum dengan kekerasan.
Selain itu, Rizieq juga dipanggil atas kasus dugaan menghasut agar jangan mau menuruti peraturan undang-undang, serta tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Adapun tanggal pelanggaran kekarantinaan terjadi pada 13-14 November di Tebet Jakarta Selatan dan Petamburan, Jakarta Pusat.
Surat tersebut diserahkan oleh Ipda Rosadi dan diterima oleh Rinaldi selalu Kuasa Hukum Rizieq, Sekretaris RW 04 tempat tinggal Rizieq, Lina juga bertandatangan di surat tersebut.
Front Pembela Islam (FPI) pun memposting surat panggilan HRS dan menantunya Habib Hanif Alathas di akun Twitter mereka, sehingga bisa diakses publik.
“Surat panggilan Polda Metro Jaya yang ditujukan untuk Imam Besar Habib Rizieq Shihab dan Menantu beliau, Habib Muhammad Hanif Alathas,” ungkap akun Twitter FPI, @kabar_fpi, Minggu (29/11).
Tidak bertemu HRS
Polisi tidak bertemu dengan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab saat memberikan surat pemanggilan Minggu (29/11/2020) sore.
BACA JUGA:
--> Terkonfirmasi Positif Covid-19, Begini Kondisi Wakil Gubernur DKIJakarta, Tertular dari Klaster Ini
Mereka hanya bertemu keluarga Rizieq Shihab di kediamannya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Surat pemanggilan itu diantarkan langsung oleh Kasubdit Keamanan Negara (Kamneg) Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan.
Raindra tiba di Jalan Petamburan III pukul 16.40 WIB bersama jajarannya.
Mereka sempat dihalang-halangi sekira 20 pasukan FPI sebelum akhirnya dizinkan masuk ke dalam Gang Paksi yang hubungi kediaman Rizieq Shihab.
Di dalam rumah Rizieq, Raindra hanya menghabiskan waktu sekira kurang dari 15 menit.
"Ini hanya pengantaran surat pemanggilan. Ini hanya pemisah selayaknya bagaimana penanganan terhadap pidana," ujar Raindra kepada awak media di depan Gang Paksi.
Namun begitu, Raindra tidak bertemu dengan Rizieq Shihab sebagai pihak yang dipanggil polisi.
Disana mereka hanya bertemu dengan keluarga Rizieq dan kuasa hukum Rizieq serta disaksikan Ketua RW setempat.
"Surat panggilan kepada Bapak Muhammad Rizieq Syihab, sudah diberikan kepada pihak keluarga juga. Selain itu ada juga penasihat hukumnya," jelas Raindra.
Raindra membenarkan bahwa pemanggilan tersebut terkait dengan kerumunan di Petamburan Sabtu (14/11/2020) lalu.
Polisi sempat dihalangi
Jajaran Polda Metro Jaya sempat cekcok dengan anggota FPI saat hendak masuk ke dalam gang rumah Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
BACA JUGA:
--> Laskar FPI Larang Dandim Masuk Gang Rumah Rizieq Shihab, Kolonel Inf Luqman: Ini Kan Wilayah NKRI
Mereka sempat dihalang-halangi saat hendak memberikan surat pemanggilan terhadap Habib Rizieq Shihab.
Jajaran Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya tiba di Jalan Petamburan III Minggu (29/11/2020) pukul 16.40 WIB.
Para anggota FPI pun sudah berjejer mengerumun di Gang Paksi yang menghubungkan rumah Habib Rizieq Shihab.
Sekira 20 personil FPI menutupi akses masuk gang tersebut.
Kasubdit Kemnag Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah bahkan sempat bersitegang dengan para anggota FPI yang menghalangi jalan aparat Kepolisian yang datang.
"Saya harap kami diberi jalan. Kami ini kepolisian dan ini wilayah NKRI jadi hak kami untuk melintas," ujar Raindra kepada para anggota FPI tersebut.
Seorang perwakilan mempersilakan polisi memasuki gang.
Namun jumlahnya dibatasi, yakni hanya tiga personil polisi tanpa satupun awak media masuk.
Hal itu sempat ditolak oleh Raindra.
Pasalnya menurut Raindra gang tersebut merupakan milik warga dan bebas diakses oleh siapa pun.
Namun FPI berdalih mencegah kerumunan terjadi maka dari itu membatasi jumlah personil kepolisian untuk masuk.
Pernyataan FPI ditampik aparat kepolisian.
Pasalnya para anggota FPI itu juga berkerumun untuk menghalang-halangi polisi masuk gang tersebut.
"Ini masalahnya kalian juga berkerumun. Itu juga salah," tegas Raindra.
Namun perwakilan FPI itu tetap bersikeras bahwa jumlah orang yang masuk tidak lebih dari tiga orang.
Akhirnya polisi menyanggupi, namun dengan tambahan Bimas dan Babinsa.
Baca juga: Rizieq Shihab Pulang Paksa, Direktur RS Ummi Ungkap Faktanya, Sebut Pihaknya Tak Bertanggung Jawab
"Ya sudah tapi tiga orang tim kami saja dari Ditreskrimum. Sisanya satu Bimas dan satu Babinsa," timpal Raindra.
Akhirnya pihak FPI memberikan jalan kepada jajaran Polda Metro Jaya.
Hanya sekira kurang dari 15 menit jajaran Kemnag Ditreskrimum masuk ke dalam rumah Habib Rizieq Shihab.
Diketahui dari semua saksi kasus keramaian di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat tinggal Habib Rizieq Shihab yang belum memenuhi panggilan polisi.
Kedua belah pihak sempat berdebat perihal uji swab.
Habib Rizieq Shihab menolak uji swab antigen dari Polda Metro Jaya.
Uji swab menjadi salah satu syarat sebelum pemeriksaan saksi di Polda Metro Jaya berlangsung.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Akan Periksa Rizieq Shihab dan Menantunya pada Hari Selasa, Ini Isi Surat Pemanggilannya,