Pilkada Belitung Timur
Amelia Menangis Bacakan 13 Lembar Pledoi di Depan Hakim, Saya Tidak Pernah Menjelekkan Orang
Kampanye yang dilakukan pada 14 oktober 2020 merupakan kampanye resmi, dihadiri oleh seluruh komponen penyelenggara pemilu
Penulis: Dede Suhendar | Editor: Hendra
POSBELITUNG.CO -- Sidang pembacaan pledoi terdakwa Syarifah Amelia digelar malam hari mulai pukul 20.00 WIB, di PN Tanjungpandan, Senin (30/11/2020)
Sidang tindak pidana pemilu di Pilkada Belitung Timur tersebut sempat ditunda selama enam jam.
Sidang dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa dan tim kuasa hukum berlangsung sampai pukul 24.00 WIB.
Saat membacakan pledoi atau pembelaannya, Amel tampak menangis, berurai air mata.
Ia membacakan 13 lembar pledoi tersebut di hadapan majelis hakim PN Tanjungpandan.
Bahkan pengunjung sidang yang dihadiri keluarga, kerabat dan sahabat ikut menangis ketika Amel menyampaikan pembelaannya.
Dalam pledoinya, Amel tidak habis pikir untuk ikut serta mewujudkan pilkada bersih justru menjadikannya sebagai terdakwa.
"Saya tidak pernah terbersit sedikitpun apalagi melakukan suatu perbuatan menghasut masyarakat untuk melawan hukum, melakukan tindak pidana atau melakukan perlawanan terhadap kekuasaan yang sah," ujarnya di tengah persidangan.

Ia menuturkan sepanjang hidupnya bahkan pada saat saya berkiprah dibidang politik, tidak pernah muncul niatan dan perbuatan untuk memfitnah seseorang apalagi lembaga negara seperti penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu.
Dirinya juga merasa tidak pernah menjelek-jelekan seseorang atau kelompok masyarakat apalagi menyebarkan berita bohong tentang mereka.
Karena dirinya memahami berdasarkan keimanannya perbuatan fitnah merupakan perbuatan keji yang dibenci Allah SWT.
"Saya juga tidak pernah terbersit niat apalagi melakukan perbuatan untuk mengadudomba karena tindakan tersebut justru menghancurkan atau merusak tatanan yang sudah saya bangun bersama dengan teman teman saya untuk mewujudkan masyarakat Belitong yang bersatu sebagaimana beberapa organisasi yang saya dirikan," katanya.
Menurutnya kampanye yang dilakukan pada 14 oktober 2020 merupakan kampanye resmi, dihadiri oleh seluruh komponen penyelenggara pemilu, baik unsur Bawaslu maupun KPU, pihak kepolisian serta Babinsa.
Tiga orang perwakilan lembaga tersebut, telah melakukan penilaian dan kajian kemudian membuat lapoan yang menyatakan kampanye berjalan baik dan lancar.
Namun dua minggu kemudian, muncul laporan penghasutan dari warga yang mengaku tim sukses salah satu paslon.
Setelah Amel membacakan pembelaannya agenda sidang dilanjutkan pembacaan pembelaan dari tim kuasa hukum.
Sekitar 81 halaman dibacakan secara bergantian dan berakhir sekitar pukul 24.00 WIB.
Kemudian, hakim menunda sidang dengan agenda replik duplik pada Selasa (1/12/2020) siang. (posbelitung.co /dede s)