Berita Belitung

Vonis Bebas Amel Tonggak Sejarah Peradilan di Belitung, Begini Kata Penasihat Hukum

Ketua Tim Penasehat Hukum Syarifah Amelia, Ali Nurdin menilai vonis bebas terdakwa merupakan tonggak sejarah peradilan di Belitung bahwa tidak..

Penulis: Dede Suhendar |
(posbelitung.co /dede s)
Suasana persidangan terdakwa Syarifah Amelia di PN Tanjungpandan, Selasa (24/11/2020). 

POSBELITUNG.CO , BELITUNG -- Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Syarifah Amelia, Ali Nurdin menilai vonis bebas terdakwa merupakan tonggak sejarah peradilan di Belitung bahwa tidak mudah mempidanakan seseorang.

Menurutnya pertimbangan Majelis Hakim PN Tanjungpandan Belitung  dianggap tepat, lengkap yang menyatakan perbuatan terdakwa tidak mengandung unsur fitnah, menghasut dan adu domba.

"Kami selaku kuasa hukum mbak Amel senang sekali atas putusan bebas dari Majelis Hakim PN Tanjungpandan," katanya.

Ia menjelaskan untuk unsur menghasut harus menggunakan Pasal 160 KUHPidana. Sebab, menghasut harus merujuk kepada kata-kata melawan kekuasaan, menyuruh melakukan perlawanan.

Lalu, ketika membahas unsur fitnah kata dia, majelis juga merujuk pada Pasal 310 KUHPidana. Jika perbuatan memfitnah harus menimbulkan tindakan pencemaran nama baik.

Begitu juga unsur mengadudomba juga tidak terbukti. "Dalam Pasal 69 huruf c itu ada dua unsur perbuatan dan objek yang dituju. Perbuatannya tidak terbukti begitu juga objeknya karena Amel tidak menyebutkan itu," katanya.

Ali menilai jika seandainya majelis hakim menjatuhkan vonis sesuai tuntutan JPU, maka secara otomatis siapapun akan mudah dihukum.

"Untungnya Amel mempunyai jaringan dan dukungan yang luas, misalnya alumni ITB, saya juga alumni ITB dan Fakultas Padjajaran. Bayangkan kalau orang biasa, akan seperti apa jadinya," katanya.

Ali juga menggugah kepada JPU agar tidak mengajukan banding karena alasan beberapa faktor.

Menurutnya dari sisi pekerjaan, pertanggung-jawaban tersebut yang menarik kasus tersebut justru Bawaslu Kabupaten Belitung.

Selain itu, celah hukumnya sedikit mengingat putusan majelis menyatakan bebas murni.

"Sekiranya banding kami tetap menghargai, tapi kami selaku advokat mengingatkan. Amel menyatakan sudah tidak ada dendam, demi kemaslahatan dan kondusifitas perpolitikan di Beltim, sudah lah," katanya. (Posbelitung.co /Dede s)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved