Demonstran yang Berteriak "Bunuh" di Rumah Mahfud MD Jadi Tersangka, Polisi Dalami Keterlibatan FPI
Seorang peserta demonstrasi di depan rumah Menko Polhukam Mahfud MD di Pamekasan menjadi tersangka. Pria itu dianggap memberikan ancaman.
Demonstran yang Berteriak "Bunuh" di Rumah Mahfud MD Jadi Tersangka, Polisi Dalami Keterlibatan FPI
POSBELITUNG.CO - Seorang peserta demonstrasi di depan rumah Menko Polhukam Mahfud MD di Pamekasan menjadi tersangka.
Pria tersebut berinisial AD alias MT (31), warga Desa Campor Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan.
Ia kini dijerat pasal berlapis.
Baca juga: Kabar Kampung Mahfud MD Hendak Diserang, TNI dan Polres Turun Tangan Jaga Rumah Menko Polhukam

Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta mengungkap bahwa AD mengatakan kata-kata ancaman.
Dia meneriakan kata 'bunuh'.
Padahal di rumah Mahfud MD dihuni ibundanya yang berusia 90 tahun.
Bahkan menurut keterangan saksi, ibunda Mahfud MD mengalami trauma.
"Di dalam rumah ada ibu Pak Menkopolhukam yang berusia 90 tahun, merasa terancam dengan teriakan tersangka yang mengatakan: bunuh..bunuh," kata Nico di Mapolda Jatim, Sabtu malam.
Baca juga: Suami Korban Diajak Nongkrong di Warung, Pemuda Ini Menyelinap Lalu Berbuat Dosa pada Istri Temannya
Baca juga: IRT Temukan Uang Jutaan di ATM, Panggil Satpam Lalu Sengaja Lakukan Hal Tak Terduga Ini

Dijerat pasal berlapis
Polisi memastikan AD mengeluarkan kata-kata bernada ancaman berdasarkan sejumlah bukti dan saksi.
Polisi menyita sejumlah barang, yakni pakaian dan atribut yang dipakai tersangka saat kejadian.
Tersangka ditangkap di Jalan Raya Proppo pada Jumat tengah malam.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis dari Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 335 Ayat ( 1 ) KUHP dan atau Pasal 93 Jo. Pasal 9 UU RI No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Baca juga: Firli Beberkan Aliran Dana Suap Bansos Covid-19 Sebesar Rp 17 Miliar Mengalir ke Mensos
Polisi dalami keterlibatan FPI
