Pemungutan Suara Pilkada 2020, Ini Tata Cara Nyoblos di TPS Mematuhi Protokol Kesehatan
Sebelum menggunakan hak pilih di TPS, sebaiknya simak terlebih dahulu panduan dan tata cara mencoblos pada Pilkada 2020.
Bagi Anda yang belum memiliki KTP elektronik, bisa membawa KTP sebelumnya (non-elektronik) atau surat keterangan (suket) perekaman KTP elektronik.
Setelah memperlihatkan KTP dan menyerahkan Formulir C6, Anda juga akan diminta untuk mengisi daftar hadir.
Yang harus diperhatikan, datanglah ke TPS pada jam yang telah ditentukan atau tertera di undangan.
Hal ini agar tidak terjadi penumpukan seperti pada Pilkada tahun lalu dan menghindari kerumunan di tengah pandemi.
Di TPS memang disediakan masker, tapi itu hanya cadangan dan jumlahnya terbatas.
Pemilih juga diharapkan membawa alat tulis sendiri dari rumah untuk menulis atau memberikan tanda tangan dalam daftar hadir.
Dengan cara ini, satu alat tulis tidak dipakai bergantian oleh ratusan orang.
Juga cuci tangan atau pakai hand sanitizer sebelum memasuki area TPS.
3. Tunggu giliran
Setelah mengisi daftar hadir, selanjutnya, Anda akan diminta untuk menunggu giliran mencoblos.
Kapan THR PNS, TNI dan Polri Cair? Ini Besaran THR yang Akan Diterima Nanti |
![]() |
---|
Di Hadapan Suami, Wanita PNS Mengaku Selingkuh dengan Anggota DPRD, 2 Kali Ngamar di Hotel |
![]() |
---|
Rutinitas Pagi Atta dan Aurel Bocor, Minta Dilayani Tiap Hari, Katanya Biar Cepat Dapat Anak |
![]() |
---|
CHAT Mesra Istri ke Pria Lain Terbongkar, Tak Cuma Kata-kata Manja Tapi Sudah 2 Kali Berhubungan |
![]() |
---|
Terungkap Kondisi Gisel saat Berhubungan Badan dengan Nobu di Hotel, Sengaja Undang Nobu Datang |
![]() |
---|