Mulai Hari Ini, Ribuan Izin Pertambangan Diambil Alih Pemerintah Pusat, Pemberlakuan UU Minerba
Pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengambil alih semua perizinan pertambangan dari pemerintah provinsi.
Mulai Hari Ini, Ribuan Izin Pertambangan Diambil Alih Pemerintah Pusat, Pemberlakuan UU Minerba
POSBELITUNG.CO - Pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengambil alih semua perizinan pertambangan dari tangan pemerintah provinsi.
Merujuk pada jadwal, pengalihan kewenangan tersebut akan berlangsung mulai hari ini, 11 Desember 2020.
Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM Sujatmiko mengungkapkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 alias UU Mineral dan Batubara (Minerba), setelah 6 bulan diundangkan, maka kewenangan perizinan diambil alih dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.
"Terhadap jumlah IUP (Izin Usaha Pertambangan) saya nggak hafal. Namun sebagai gambaran bahwa UU No.3/2020 mengamanatkan enam bulan setelah diundangkan maka kewenangan perizinan di pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian ESDM," kata Sujatmiko dalam acara Webinar Virtual Expo yang digelar Kamis (10/12/2020).
Sujatmiko bilang, pihaknya juga sudah berkirim surat kepada para Gubernur untuk menyerahkan seluruh perizinan di daerah.
"Sehingga 11 Desember ke depan pemerintah akan mengelola perizinan nasional dan nanti begitu PP (Peraturan Pemerintah) terbit, kami akan tugaskan," sambungnya.
Baca juga: Dua Pria Paruh Baya Baku Hantam di Pinggir Jalan, Istri Makan Semangkok Kikil Berdua Sopir Angkot
Baca juga: Pohon Tumbang Atap Melayang, Angin Kencang di Belitung Timur
Asal tahu saja, UU Minerba resmi diundangkan dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 10 Juni 2020 lalu.
Dalam Pasal 35 (1) UU minerba baru itu, disebutkan bahwa usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Namun pada Pasal 35 (4) dinyatakan bahwa pemerintah pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian perizinan berusaha kepada pemerintah daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Adipati Dolken dan Canti Tachril akan Menikah di Belitung Pekan Depan
Baca juga: Rina Nose Mengaku Bisa Bahagia Dalam Situasi Berbeda-beda
Sujatmiko belum membeberkan jumlah perizinan aktual pertambangan minerba.
Yang pasti, merujuk pada data dari Direktorat Minerba Kementerian ESDM, per 10 Maret 2020, terdapat 3.372 Izin Usaha Pertambangan (IUP) provinsi dan 132 IUP Pusat.
Selain IUP, ada juga 31 Kontrak Karya (KK), 67 PKP2B, 692 Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), 52 IUP OPK Olah Murni, 718 OPK Angkut Jual, 16 Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dan 2 Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
(Kontan.co.id/Ridwan Nanda Mulyana)
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Catat! Mulai besok, ribuan izin pertambangan diambil alih pemerintah pusat
Kasus Positif Covid-19 di Belitung Masih Tinggi, Ketua IDI Belitung Angkat Suara, Ini Tanggapannya |
![]() |
---|
Siapa Gabriella Larasati? Artis Sinetron Ini Jadi Sorotan Karena Video Syur Mirip Dirinya |
![]() |
---|
Ruang Isolasi RSUD H Marsidi Judono Belitung Penuh, Jumlah Pasien 41 Orang |
![]() |
---|
Update Covid-19 Belitung- Hari Ini Tambah Kasus, Total Pasien Jalani Isolasi Jadi 54 Orang |
![]() |
---|
Aktris Gabriella Larasati Diam Seribu Bahasa Usai Diperiksa Terkait Video Syur Mirip Dirinya |
![]() |
---|