Pergantian Antar Waktu DPRD Belitung , Maswandi Gantikan Alm H Mastop
ALMARHUM H Mastop sebagai anggota DPRD Kabupaten Belitung resmi diberhentikan, Senin (14/12). Politisi PDI Pejuangan tersebut digantikan Maswandi
POSBELITUNG.CO , BELITUNG -- Almarhum H Mastop sebagai anggota DPRD Kabupaten Belitung resmi diberhentikan, Senin (14/12/2020).
Politisi PDI Pejuangan tersebut digantikan Maswandi sesuai usulan dari partai berlambang banteng ini
Maswandi ditetapkan sebagai anggota DPRD periode 2019-2024 ini, melalui rapat paripurna XII masa persidangan I DPRD Kabupaten Belitung tentang pengantian antar waktu (PAW) di Gedung DPRD Belitung.
Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Nomor: 188.44/958/I/2020 tentang penetapan Maswandi sebagai perangkat DPRD Belitung
Dalam paripurna tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Belitung, Ansori mengambil sumpah dan janji Maswandi yang dihadiri Bupati Belitung, H Sahani Saleh (Sanem), Wakil Bupati Belitung, Isyak Meirobie, Wakil I DPRD Belitung, Budy Prastiyo, Wakil II DPRD Belitung, Hendra Pramono.
Usai pengambilan sumpah dan janji, Maswandi menandatangani SK sebagai perangkat DPRD Kabupaten Belitung.
Seusai pelaksanaan rapat paripurna tersebut, Sekretariat DPRD Kabupaten Belitung memutar video tentang kegiatan H Mastop selama bertugas, lalu pemberian piagam penghargaan dari DPRD Kabupaten Belitung kepada Alm H Mastop diserahkan kepada ahli waris.
Ketua DPRD Kabupaten Belitung, Ansori mengatakan, pengambilan sumpah dan janji ini telah melalui prosedur sesuai peraturan komisi pemilihan umum (KPU). Secara peraturan PDI Perjuangan sudah memberikan rekomendasi kepada Maswandi.
“Jadi semua sudah sesuai dengan aturan PAW dan kami di PDI Perjuangan memberikan rekomendasi kepada orang yang memiliki suara terbanyak setelah almarhum yaitu Maswandi,” kata Ansori, Senin (14/12).
Ia berharap Maswandi bisa menunjukkan kinerja terbaik di lembaga legislatif dan bekerjasama dengan anggota DPRD Kabupaten Belitung lainnya.
“Jadi saya harap ia bisa langsung melakukan penyesuaian diri.Untuk komisinya sama mengantikan almarhum di komisi I dan pada perangkat lainnya juga sama mengantikan posisi almarhum,” pesan Ansori. (Advertorial/tas)
Suami Tugas di Papua, Istri Berhubungan Intim Berkali-kali dengan Senior Suaminya |
![]() |
---|
Mantan Manajer Blak-blakan Soal Rumor Nissa Sabyan dan Ayus Sering Pesan Kamar Hotel Terhubung |
![]() |
---|
Update, Satu Lagi Pasien Meninggal Terpapar Covid-19 di Belitung, Dirujuk ke RSUD H Marsidi Juwono |
![]() |
---|
Bukannya Menyehatkan, Keramas Tiap Hari Justru Berdampak Buruk bagi Rambut Lo! Begini Penjelasannya |
![]() |
---|
Ayah Meninggal, Kakak Beradik Hidup Rumah Ambruk, Awalnya Tak Tahu Ibunya Menikah Lagi |
![]() |
---|