Wanita Muda Korban PHK, Jadi PSK Malah Digrebek Polisi, Dipaksa Layani Intim Uang dan HP Dirampas

Setelah teman prianya itu pergi, pelaku justru memaksa korban untuk melayani nafsunya di kamar kos tersebut.

Editor: Hendra
Istimewa
Ilustrasi PSK digrebek 

 POSBELITUNG.CO--  Seorang pekerja seks komersil (PSK) mengaku telah dirudapaksa dan diperas oleh seorang oknum anggota polisi.

Merasa dirugikan korban berinisial MIS (21) asal Denpasar, Bali melaporkan ulah oknum polisi berinisial RCN ke Polda Bali

Kini oknum polisi yang merudapaksa dan memeras seorang PSK telah ditahan.

Dan ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Polda Bali akan mengusut tuntas kasus tersebut.

Ulah yang dilakukan oknum RCN itu dianggap tak bisa dibiarkan dan mencoreng citra institusi Polri.

Baca juga: 

--> Negara di Eropa Ketakutan, Varian Baru Virus Corona Muncul, Apapun dari Inggris Dilarang Masuk

Berikut ini fakta selengkapnya:

Kronologi kejadian Kuasa hukum MIS, Charlie Usfunan mengatakan kasus tersebut berawal saat korban terkena PHK ketika bekerja di salah satu hotel di kawasan Badung, Bali, akibat pandemi.

Untuk bertahan hidup, sejak tiga bulan terakhir ini ia memutuskan untuk menjadi seorang pekerja seks komersial ( PSK) akibat terlilit kebutuhan ekonomi.

"Korban punya masalah ekonomi dan terpaksa menjual diri melalui aplikasi MiChat," kata Kuasa hukum korban, Charlie Usfunan di Polda Bali, Jumat (18/12/202).

Pada Rabu (16/12/2020) lalu, korban akan melakukan transaksi asusila dengan teman prianya di kamar kosnya di Denpasar.

Namun sebelum melakukan hubungan badan, pintu kamar kos korban digedor pelaku.

BACA JUGA:

--> Janda Muda Kebelet Mesum, Ajak Remaja Tengah Malam ke Toilet, Kepergok Petugas Terancam Hukuman Ini

Mengetahui pelaku menunjukkan kartu identitas anggota polisi, korban saat itu hanya bisa pasrah.

Ilustrasi prostitusi di hotel  


Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Bos BUMN Diduga Booking Cewek saat Transit, Marthin Mathius Tambunan Tewas setelah Bercinta, http://jambi.tribunnews.com/2019/05/01/bos-bumn-diduga-booking-cewek-saat-transit-marthin-mathius-tambunan-tewas-setelah-bercinta?page=all.

Editor: duanto
Ilustrasi prostitusi

Ia pun berusaha menuruti perintahnya.

Pelaku lalu mengusir teman prianya dari dalam kamar kos.

Mengancam korban akan dibawa ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut.

Dirudapaksa dan diperas

Setelah teman prianya itu pergi, masih kata Charlie, pelaku justru memaksa korban untuk melayani nafsunya di kamar kos tersebut.

Usai kejadian itu, pelaku lalu merampas ponsel korban.

Saat hendak diambil, korban diminta menebus dengan uang Rp 1,5 juta.

Tak hanya itu, pelaku juga kembali mengancam korban.

BACA JUGA:

--> Mama Muda Rela Ditiduri Pria Hidung Belang, Demi Uang Tawarkan Diri ke Mucikari, Kini Ditahan Polisi

Jika ingin kasus praktik prostitusinya aman, korban diminta untuk menyetor uang keamanan tiap bulan sebesar Rp 500.000.

"Awalnya meminta handphone dan setiap sebulan diminta setor Rp 500.000," kata Charlie.

Merasa tertekan dengan perbuatan yang dilakukan pelaku, korban meminta bantuan kuasa hukum dan memberanikan diri melapor ke Polda Bali pada Jumat (18/12/2020).

Pelaku ditetapkan tersangka

Menindaklanjuti laporan dari korban, Polda Bali langsung bergerak cepat untuk mengamankan pelaku.

Ilustrasi orang diborgol
Ilustrasi orang diborgol (net)

Dari hasil pemeriksaan dan bukti yang ditemukan, oknum polisi berinisial RCN itu kini telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka.

"Sudah ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi lewat pesan WhatsApp, Senin (21/12/2020).

"(Pelaku) sudah ditahan terhitung mulai hari ini," tambah Syamsi.

Atas perbuatan yang dilakukan itu pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 369 KUHP tentang pemerasan disertai ancaman.

(Kompas.com: Kontributor Bali, Imam Rosidin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Setubuhi dan Peras PSK, Oknum Polisi Ditetapkan Tersangka, Ini Faktanya" dan Tribunnews.com dengan judul Oknum Polisi Rudapaksa dan Peras PSK, Kini Ditetapkan Jadi Tersangka, Berikut Fakta-faktanya

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved