Berita Belitung
Pemilik Tempat Hiburan Dilarang Gelar Perayaan Tahun Baru Secara Berlebihan
Poltak ST Purba mengimbau kepada pemilik tempat hiburan dan hotel agar tidak mengadakan acara perayaan tahun baru secara besar-besaran.
BANGKAPOS.COM , BANGKA -- Kabag Ops Polres Belitung AKP Poltak ST Purba mengimbau kepada pemilik tempat hiburan dan hotel agar tidak mengadakan acara perayaan tahun baru secara besar-besaran.
Hal ini berdasarkan maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis yang dikeluarkan pada tanggal 23 Desember 2020 lalu.
Bagi pemilik usaha yang melanggar maka akan dikenakan sanksi teguran sampai pada tindakan tegas.
"Jadi pemilik tempat usaha melaksanakan perayaan tahun baru seperti hari biasa, tidak ada yang berlebihan seperti mengundang artis atau perayaan besar lainnya," tegas Poltak kepada Posbelitung.co, Minggu (27/12/2020).
Menurutnya para pemilik usaha di wilayah Tanjungpandan menyepakati tidak akan menggelar acara secara berlebihan padan malam pergantian tahun.
Sementara itu, jajaran Polres Belitung bersama instansi terkait kembali menggelar operasi yustisi untuk mengingatkan masyarakat akan pentingnya penerapan protokol kesehatan (prokes).
Kali ini beberapa tim gabungan menyasar tempat hiburan di sekitaran Kota Tanjungpandan.
"Operasi Yustisi ini rutin kami laksanakan untuk mengingatkan kembali pentingnya prokes sekaligus mengimbau terkait maklumat Kapolri," kata Poltak. ( Posbelitung.co / Dede Suhendar )
Sudah 4 Kali Kapal Kargo Bawa Kebutuhan Lebaran Masuk Belitung Dalam Seminggu Terakhir |
![]() |
---|
Setiap Tahun Bantuan untuk Petani Padi di Belitung Selalu Ada, Tahun 2021 Diberikan Bibit |
![]() |
---|
Stok Gula Pasir Masih Kosong, Bulog Belitung Siapkan 712 Ton Beras Menjelang Ramadhan |
![]() |
---|
Perluasan Lahan Tanam, Petani Lada di Belitung Bakal Dapat Bantuan 1.600 Bibit Perhektar |
![]() |
---|
Ratusan Pelajar SMA dan SMK di Belitung Ikuti Seleksi Paskibraka, Peserta Wajib Penuhi Syarat Ini |
![]() |
---|