DJP Beri Kelonggaran, Materai Rp 3.000 dan Rp 6.000 Masih Berlaku, Nilai Minimal Rp 9.000
Per 1 Januari 2021, pemerintah mulai memberlakukan meterai dengan tarif tunggal, yakni Rp 10.000. Namun ada kelonggaran dari DJP.
DJP Beri Kelonggaran, Materai Rp 3.000 dan Rp 6.000 Masih Berlaku, Nilai Minimal Rp 9.000
POSBELITUNG.CO - Per 1 Januari 2021, pemerintah mulai memberlakukan meterai dengan tarif tunggal, yakni Rp 10.000.
Tarif tersebut menggantikan tarif yang selama ini berlaku, yakni Rp 3.000 dan Rp 6.000.
Namun demikian, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama menjelaskan, selama setahun ini diberlakukan masa transisi.
Dia pun menjelaskan, meterai lama masih bisa digunakan dengan nilai minimal Rp 9.000.
Baca juga: Jadwal Lengkap Liga Inggris Malam Ini, Chelsea dan Manchester City Berebut di Buntut Man United
"Tarif bea meterai Rp 10.000 sudah berlaku mulai tanggal 1 Januari 2021. Untuk itu masyarakat dapat menggunakan benda meterai yang saat ini masih ada, dengan nilai minimal Rp 9.000," jelas Hestu ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (3/1/2021).
Hestu menjelaskan, ada tiga cara untuk menggunakan kedua meterai lama tersebut.
Cara pertama, yakni menempelkan meterai Rp 6.000 dan Rp 3.000 secara berdampingan, kemudian menggunakan dua meterai Rp 6.000, atau dengan tiga meterai Rp 3.000.
"Ini dapat dilakukan paling lambat sampai akhir 2021," jelas dia.
Baca juga: Besok, 3 Bansos Mulai Disalurkan Kepada 38,8 Juta Penerima, Mensos: Jangan untuk Beli Rokok
Hestu pun menjelaskan, saat ini otoritas fiskal masih dalam tahap mendesain dan mencetak meterai baru tarif Rp 10.000.
Begini Kronologis Pasien Covid-19 Meninggal di RSUD Belitung Timur, Komorbid Diabetes dan Hipertensi |
![]() |
---|
Bocah Ditelan Bulat-Bulat Buaya saat Mandi di Depan Mata Ayahnya, Tewas Tubuhnya Utuh di Perut Buaya |
![]() |
---|
Pengantin Baru Kaget Pulang dari Kebun Istrinya Kabur dari Rumah Bawa Baju Sekoper |
![]() |
---|
Terungkap Dua Pembunuh Gadis Bandung di Hotel Ternyata Pasangan Suami Istri |
![]() |
---|
Sakit Hati Cintanya Diputus, Bujangan Ini Sebar Video Dirinya Berhubungan Badan dengan Istri Orang |
![]() |
---|